Langkat - INFO BS : Kabupaten Langkat resmi memiliki Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah Bupati nonaktif, Syah Afandin atau Ondim, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, kini menjalankan tugas dan wewenang sebagai Plt Bupati Langkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 100.1.2/5461/2026 tentang Penunjukan Wakil Bupati Langkat untuk Melaksanakan Tugas dan Wewenang Bupati. Penetapan tersebut mengacu pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.7/5031/SJ.
Tiorita dan Syah Afandin merupakan pasangan kepala daerah hasil Pilkada yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Negara untuk masa jabatan 2025–2030. Sebelumnya, Tiorita juga dikenal sebagai istri mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, yang pernah terjerat kasus korupsi dan perkara kerangkeng manusia pada 2022.
Penyerahan Surat Keputusan berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (6/7/2026). Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa penunjukan Plt dilakukan untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Langkat tetap berjalan secara efektif dan berkesinambungan.
Bobby berpesan agar amanah tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan kepentingan masyarakat, menjaga stabilitas pemerintahan daerah, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat proses hukum yang sedang berlangsung.
Menanggapi kepercayaan yang diberikan pemerintah, Tiorita Br Surbakti menyatakan siap mengemban tugas tersebut dengan penuh integritas, dedikasi, dan rasa tanggung jawab. Ia juga mengaku prihatin atas situasi yang dihadapi Bupati nonaktif Syah Afandin, namun menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang ditangani KPK.
Menurut Tiorita, Pemerintah Kabupaten Langkat akan tetap berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia memastikan seluruh program prioritas pembangunan, pelayanan publik, serta agenda strategis pemerintah daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Tiorita juga mengajak seluruh aparatur sipil negara, Forkopimda, DPRD, instansi vertikal, dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, hingga seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi demi menjaga situasi Kabupaten Langkat tetap aman, kondusif, dan harmonis.
Sementara itu, di Jakarta, Syah Afandin tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan bernomor 187 dan tangan terborgol. Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, ia sempat melempar senyum kepada awak media dan memberikan tanggapan singkat ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan.
"Masih menunggu penasihat hukum," ujarnya singkat.
KPK sebelumnya menetapkan Syah Afandin bersama pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dugaan korupsi. Penyidik menduga adanya permintaan fee proyek dari sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025. Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan uang dari praktik jual beli jabatan serta pengadaan seragam sekolah dasar.
Atas perkara tersebut, KPK menahan Syah Afandin di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sembari proses penyidikan terus berlangsung. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap penunjukan Plt Bupati dapat menjamin stabilitas pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Langkat tetap berjalan tanpa hambatan.(SUMBER )
.jpg)