Notification

×

Iklan

Iklan

“ KPK Ungkap Mantan Tim Pemenangan Bupati Langkat Raup 85 Paket Proyek Bernilai Rp10,2 Miliar.”

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18.08 WIB Last Updated 2026-07-04T11:08:57Z


 Jakarta -   INFO BS   :  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pemberian puluhan paket proyek kepada mantan tim pemenangan Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025. Nilai keseluruhan proyek yang diterima mencapai sekitar Rp10,2 miliar melalui mekanisme pengadaan langsung.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026), menjelaskan bahwa Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), yang merupakan pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh sebanyak 85 paket pekerjaan.


Menurut KPK, paket pekerjaan tersebut terdiri atas 80 proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar serta lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat senilai kurang lebih Rp748 juta. Seluruh proyek tersebut disebut diperoleh melalui metode pengadaan langsung.


Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, KPK menduga terdapat kesepakatan pemberian imbalan dari Yaqub kepada Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim sebagai kompensasi atas proyek yang diperoleh. Untuk proyek di Dinas Pendidikan, imbalan yang diminta diduga sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan, sedangkan proyek di Disperkim dikenakan sebesar 17 persen.


KPK menyebut total komitmen fee yang disepakati mencapai Rp1,117 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik menduga Syah Afandin telah menerima uang sebesar Rp800 juta dari Yaqub sebagai bagian dari realisasi kesepakatan tersebut.


Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2026 di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan enam orang, yakni Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari unsur swasta.


Sehari setelah OTT, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.


KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga menelusuri aliran dana, mekanisme penunjukan proyek, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Sesuai asas praduga tidak bersalah, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(sumber : ant) 




×
Berita Terbaru Update