Notification

×

Iklan

Iklan

"Usai OTT, Bupati Langkat Tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk Menjalani Pemeriksaan Lanjutan."

Jumat, 03 Juli 2026 | 17.10 WIB Last Updated 2026-07-03T10:10:13Z


Jakarta   -   INFO BS   :  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Langkat Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Utara.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kepala daerah tersebut tiba di kantor KPK sekitar pukul 14.30 WIB pada Jumat (3/7/2026). Setibanya di Jakarta, Syah Afandin langsung menjalani tahapan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.


"Bupati Langkat, salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan, telah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi kepada wartawan.


Ia menambahkan, KPK akan terus memberikan perkembangan kepada publik mengenai proses penanganan perkara tersebut sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, kendaraan yang membawa Bupati Langkat memasuki area belakang Gedung Merah Putih KPK. Karena akses masuk dilakukan melalui jalur tersebut, para jurnalis yang telah menunggu di depan gedung hanya dapat mendokumentasikan kendaraan yang digunakan tanpa memperoleh gambar langsung dari kepala daerah tersebut.


Sebelumnya, pada Jumat pagi, KPK telah mengonfirmasi pelaksanaan operasi tangkap tangan terhadap Syah Afandin di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi itu, penyidik juga mengamankan enam orang lainnya yang berasal dari Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.


Enam pihak yang turut diamankan terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima orang dari unsur swasta. Mereka saat ini juga menjalani pemeriksaan guna mendalami dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik antirasuah.


Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.


Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak operasi tangkap tangan dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.


Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka maupun konstruksi lengkap perkara yang sedang ditangani. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan informasi lanjutan akan disampaikan oleh KPK setelah seluruh tahapan awal selesai dilaksanakan. Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. (sumber :ant) 

 


×
Berita Terbaru Update