Notification

×

Iklan

Iklan

"Bangunan Penginapan di Wisata Tangkahan Disorot, Dugaan Berdiri di Kawasan DAS dan Belum Kantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)."

Selasa, 07 Juli 2026 | 15.56 WIB Last Updated 2026-07-07T08:56:48Z


 Langkat -  INFO BS   :  Keberadaan sebuah bangunan penginapan megah yang dikenal dengan nama Queen Hotel Tangkahan di kawasan objek wisata Tangkahan, Kabupaten Langkat, menjadi perhatian publik. Bangunan bernilai miliaran rupiah tersebut diduga berdiri di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) atau sempadan Sungai Sei Batang Serangan serta disinyalir belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan yang berada di Desa Namu Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat itu mulai dibangun sejak tahun 2025. Selain dugaan belum memiliki legalitas PBG, lokasi pembangunan juga disebut berada pada kawasan yang masuk dalam area sempadan sungai sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tata ruang dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.


Sorotan publik semakin menguat karena hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai status perizinan maupun kepemilikan bangunan tersebut. Upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait juga belum memperoleh keterangan yang memadai.


Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Wahyu belum memberikan tanggapan dan penjelasan saat dimintai konfirmasi melalui pesan whatsApp selasa (7/7/2026) mengenai administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan yang berlaku.  Sementara itu, Kadis Perkim Kabupaten Langkat Robi S. saat dikonfirmasi mengatakan terkait Administrasi perizinan soal PBG itu ranahnya Dinas PUTR kabupaten langkat , “ ujarnya 


Pernyataan tersebut memunculkan harapan agar pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status administrasi bangunan, termasuk kesesuaian lokasi pembangunan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan sungai.


Hingga berita ini disusun, identitas pemilik bangunan maupun dokumen perizinan yang berkaitan dengan pembangunan penginapan tersebut belum dipublikasikan kepada masyarakat. Kondisi itu menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai proses pengawasan terhadap pembangunan berskala besar di kawasan wisata yang berbatasan langsung dengan aliran sungai.


Direktur Eksekutif LSM P3H Sumut M.Jaspen Pardede mengeaskan Pemilik wajib Mengantongi PBG pasalnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pendirian bangunan di kawasan Daerah Aliran Sungai dan sempadan sungai memiliki pembatasan yang ketat. Pengaturan tersebut di antaranya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur perlindungan kawasan sempadan sungai dan pembatasan pembangunan pada area tersebut.


Ketentuan tersebut bertujuan menjaga fungsi sungai sebagai kawasan lindung, mengurangi risiko banjir dan longsor, serta melindungi kelestarian lingkungan hidup. Karena itu, setiap pembangunan yang berada di sekitar kawasan sungai wajib memenuhi persyaratan teknis maupun administratif sesuai regulasi yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai ada atau tidaknya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), status kepemilikan lahan, maupun hasil pemeriksaan terhadap dugaan pembangunan di kawasan Daerah Aliran Sungai tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pemerintah maupun pihak pengelola bangunan, informasi tersebut akan disampaikan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.(ktrB-01) 






×
Berita Terbaru Update