Notification

×

Iklan

Iklan

" Koalisi LSM Sumut Minta Kejari Stabat Usut Dugaan Pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Binjai Langkat."

Selasa, 07 Juli 2026 | 16.59 WIB Last Updated 2026-07-07T09:59:04Z


 Langkat   -  INFO BS  :  Koalisi LSM Sumut yang terdiri dari LSM P3H dan Koalisi Masyarakat Pelindung Aset Negara (KOMPAN) Sumut  mendesak Kejaksaan Negeri Stabat untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Binjai, Kabupaten Langkat. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa kepala sekolah serta bendahara BOS guna memastikan penggunaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


Ketua KOMPAN, Hari Wahyudi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 yang berdasarkan hasil penelusuran awal organisasi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Kami meminta Kejaksaan Negeri Stabat segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah serta Bendahara BOS SMP Negeri 2 Binjai agar seluruh dugaan tersebut dapat diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hari Wahyudi.selasa (7/7/2026) 


Ia menjelaskan, beberapa poin yang menjadi perhatian KOMPAN meliputi pengadaan buku pelajaran, belanja barang habis pakai, serta dugaan pembayaran pengadaan buku yang menurut hasil investigasi organisasi seharusnya telah dianggarkan pada tahun sebelumnya.


Berdasarkan data yang diklaim dimiliki KOMPAN, terdapat dugaan selisih harga dalam pengadaan lima judul buku dengan nilai sekitar Rp3.160.000. Selain itu, organisasi tersebut juga menduga adanya ketidaksesuaian pada belanja barang habis pakai di lima toko. Dalam laporan yang mereka susun, nilai belanja yang dilaporkan sekolah mencapai Rp17.273.100, sedangkan hasil penelusuran yang dilakukan organisasi menunjukkan nilai sekitar Rp11.136.250.


KOMPAN juga menyoroti dugaan pembayaran pengadaan tujuh judul buku pelajaran kelas VIII senilai Rp95.980.000 yang menurut mereka berkaitan dengan pengadaan tahun 2024, namun pembayarannya menggunakan anggaran Dana BOS Tahun 2025. Dugaan tersebut, menurut KOMPAN, perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum agar diperoleh kepastian hukum.


Sebagai bentuk dorongan agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti, KOMPAN berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Stabat. Organisasi itu berharap proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hari Wahyudi juga meminta Kejaksaan Negeri Stabat tidak hanya memeriksa kepala sekolah dan bendahara BOS, tetapi juga menelusuri seluruh alur penggunaan Dana BOS apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.


Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Binjai, Jonas Sitinjak, telah dikonfirmasi terkait berbagai dugaan yang disampaikan KOMPAN. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi.


Redaksi juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak SMP Negeri 2 Binjai, Dinas Pendidikan, maupun Kejaksaan Negeri Stabat untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan KMPAN masih berupa klaim yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.(KtrB-01) 




×
Berita Terbaru Update