Notification

×

Iklan

Iklan

" Kadis Perikanan Langkat Suriono Tegaskan Temuan Proyek 2025 Merupakan Tanggung Jawab Pejabat Sebelumnya."

Kamis, 02 Juli 2026 | 19.00 WIB Last Updated 2026-07-02T12:00:57Z


Langkat -  INFO BS  :  Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat, Suriono, menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan temuan pekerjaan Tahun Anggaran 2025 bukan terjadi pada masa kepemimpinannya. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan kepada awak media (wartawan) , Kamis (2/7/2026).


Menurut Suriono, seluruh kegiatan yang menjadi sorotan dalam temuan audit tersebut dilaksanakan ketika Dinas Perikanan dan Kelautan masih dipimpin oleh pejabat sebelumnya, yakni T. Auzai. Karena itu, ia menyatakan tidak mengetahui secara langsung proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan yang berlangsung pada tahun tersebut.


"Kalau itu pekerjaan tahun 2025 bukan masa saya. Itu merupakan masa kepala dinas sebelumnya. Saya tidak mengetahui prosesnya karena saat itu saya belum menjabat," ujar Suriono.


Ia juga menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, proses penanganannya dipersilakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, setiap persoalan harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang memiliki kewenangan pada saat kegiatan dilaksanakan.


Pernyataan Suriono disampaikan ketika dimintai tanggapan mengenai temuan audit atas pekerjaan rehabilitasi pagar Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat yang dikerjakan oleh CV. NF berdasarkan kontrak Nomor 10234739000/SPK/PL/DPK-LKT/2025 tertanggal 24 Juli 2025 dengan nilai sebesar Rp99.611.400.


Berdasarkan dokumen pelaksanaan, pekerjaan tersebut dimulai sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 24 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender atau hingga 21 September 2025. Selanjutnya pekerjaan dinyatakan selesai dan diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 10 September 2025. Pembayaran kegiatan kemudian direalisasikan hingga lunas melalui SP2D terakhir pada 13 Oktober 2025.


Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, data pendukung serta pemeriksaan fisik di lapangan yang dilakukan pada 8 Desember 2025 bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), staf Inspektorat, konsultan pengawas, dan penyedia jasa, ditemukan adanya kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp8.054.364.


Temuan tersebut menjadi salah satu catatan dalam hasil audit yang diharapkan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Suriono menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung penyelesaian setiap rekomendasi hasil pemeriksaan demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Ia juga memastikan bahwa selama masa kepemimpinannya, seluruh kegiatan di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.


Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat maupun pihak terkait lainnya mengenai tindak lanjut atas temuan audit tersebut.(ktrB-01) 



×
Berita Terbaru Update