Langkat - INFO BS : LSM P3H bersama KOMPAN Sumut mengungkap keprihatinannya terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba yang masih terjadi di Kabupaten Langkat. Desa Sei Bamban, Desa Kwala Musam, dan Desa Namu Sialang menjadi wilayah yang mendapat sorotan karena diduga menjadi pusat aktivitas peredaran narkotika sekaligus lokasi keberadaan barak-barak yang ditengarai digunakan sebagai sarana transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Ketua KOMPAN Sumut, Hari Wahyudi, menilai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kabupaten Langkat semakin memprihatinkan karena disebut telah merambah ke sejumlah desa lainnya. Ia mengaku heran lantaran beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut berada tidak jauh dari lingkungan pemerintahan desa.
"Kalau memang ada keseriusan untuk memerangi narkoba, seharusnya dilakukan penindakan secara menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan," kata Hari Wahyudi.
Hari Wahyudi menekankan pentingnya penegakan hukum yang menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, termasuk penyedia lokasi yang digunakan untuk aktivitas tersebut. Ia berharap langkah tegas aparat dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
"Jangan hanya pengguna yang ditindak, tetapi juga pihak yang menyediakan tempat dan pelaku peredaran narkoba harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar peredaran narkotika di Langkat dapat diberantas secara menyeluruh," ujarnya.
"Hari Wahyudi meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang disebut-sebut terjadi di Desa Sei Bamban, Desa Kwala Musam, dan Desa Namu Sialang, Kabupaten Langkat. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, penindakan harus dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi."
"Ketiga wilayah tersebut perlu menjadi prioritas pengawasan dan penegakan hukum. Jika memang terdapat praktik peredaran narkotika maupun pihak yang menyediakan tempat untuk aktivitas tersebut, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hari Wahyudi.
Ia juga berharap jajaran kepolisian dapat meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Langkat. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan terhadap pihak-pihak yang diduga berperan dalam peredaran narkotika maupun penyediaan lokasi yang digunakan untuk aktivitas tersebut.
Lebih lanjut, Hari Wahyudi mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat seorang pria berinisial AS yang namanya kerap disebut-sebut oleh masyarakat dan diduga memiliki pengaruh di sejumlah lokasi yang menjadi sorotan, yakni Desa Sei Bamban, Desa Kwala Musam, dan Desa Namu Sialang. Namun demikian, ia meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman dan pembuktian secara profesional terhadap setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
"Kami berharap seluruh informasi yang beredar dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang objektif dan transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum serta rasa aman dari ancaman peredaran narkotika," pungkasnya.
Ketua LSM P3H Sumatera Utara, Muhammad Jaspen Pardede, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai dugaan keberadaan barak yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika di lokasi yang berdekatan dengan fasilitas pemerintahan desa serta permukiman warga. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama terkait potensi dampak negatif terhadap kalangan remaja dan generasi muda.
Jaspen menilai, keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas terlarang tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah setempat. Ia khawatir lingkungan sosial masyarakat dapat terdampak apabila dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
Menurutnya, sejumlah warga mengamati aktivitas keluar-masuk orang di lokasi tersebut yang berlangsung cukup intens dan menarik perhatian masyarakat sekitar. Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan di kalangan warga bahwa tempat tersebut beroperasi secara terbuka dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
"Informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat terkait. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat merasa aman dan terlindungi," ujar Jaspen.
Ia juga berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya mencegah serta memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak kehidupan sosial dan masa depan generasi muda di Kabupaten Langkat.(KTRb-01)
