Notification

×

Iklan

Iklan

Rp.3 Miliar Dana Pendidikan di SMK Negeri 2 Binjai Diduga Dikelola Tidak Transparan, Adi Surya Tuding Sarat Penyelewengan."

Jumat, 05 Juni 2026 | 19.17 WIB Last Updated 2026-06-05T12:17:40Z


 Binjai  -  INFO BS    :   Polemik pengelolaan dana pendidikan di SMK Negeri 2 Binjai kembali menjadi sorotan publik. Pemerhati sosial dan pendidikan Kota Binjai, Adi Surya, menuding pengelolaan dana pendidikan yang mencapai sekitar Rp3 miliar per tahun di sekolah tersebut tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi sarat penyimpangan.


Menurut Adi Surya, dana yang dikelola pihak sekolah berasal dari dua sumber utama, yakni Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat melalui APBN serta dana komite yang dihimpun dari peserta didik. Ia memperkirakan total dana BOS yang diterima setiap tahun mencapai sekitar Rp2 miliar, disesuaikan dengan jumlah siswa yang terdaftar.


Selain itu, terdapat pula dana komite yang berasal dari iuran peserta didik kelas X hingga kelas XII yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar per tahun. Dengan demikian, total dana pendidikan yang berada dalam pengelolaan pihak sekolah mencapai kurang lebih Rp3 miliar setiap tahunnya.


“Dana pendidikan yang jumlahnya miliaran rupiah itu semestinya dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Namun sikap tertutup yang selama ini ditunjukkan pihak sekolah justru menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Adi Surya kepada wartawan.jum’at (5/6/2026) 


Ia menilai sikap Kepala SMK Negeri 2 Binjai, Rully Novar, yang menurutnya kerap sulit ditemui dan tidak memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengelolaan anggaran sekolah, semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam tata kelola keuangan pendidikan.


“Kita pastikan manajemen pengelolaan dana pendidikan di lingkungan SMK Negeri 2 Binjai sarat dengan penyelewengan. Jika semuanya berjalan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi yang menjadi hak publik,” tegasnya.


Lebih lanjut, Adi Surya mengungkapkan adanya dugaan bahwa sejumlah kegiatan dan kebutuhan sekolah yang semestinya dibiayai melalui alokasi Dana BOS tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai peruntukannya. Ia menduga terdapat praktik pencampuran penggunaan dana BOS dengan dana komite sekolah.


Menurutnya, untuk menutupi dugaan ketidaksesuaian tersebut, oknum tertentu diduga memanfaatkan dana komite yang sejatinya berasal dari sumbangan masyarakat guna melengkapi bukti pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS. Praktik semacam ini, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam aspek akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan sekolah.


Adi Surya menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, Dana BOS memiliki pedoman penggunaan yang jelas dan harus dipisahkan dari sumber pendanaan lainnya. Sementara dana komite merupakan kontribusi masyarakat yang bersifat sukarela, tidak boleh dipungut secara paksa, serta penggunaannya harus melalui mekanisme musyawarah dan persetujuan bersama.


“Pencampuran dua sumber dana yang berbeda ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan satuan pendidikan. Semua harus dicatat secara terpisah agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” katanya.


Atas dugaan tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Binjai maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana pendidikan di SMK Negeri 2 Binjai.


Masyarakat juga berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah agar pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari negara maupun kontribusi masyarakat benar-benar dilakukan secara jujur, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku demi kepentingan dunia pendidikan serta masa depan generasi penerus bangsa.


Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan , Kepala SMK Negeri 2 Binjai, Rully Novar, M.Pd., didampingi Penanggung Jawab Kegiatan, Muslim, S.Pd., membenarkan bahwa sekolah setiap tahunnya menerima Dana BOS serta menghimpun dana komite dari peserta didik.


Menurut Muslim, pengelolaan dana pendidikan di lingkungan SMK Negeri 2 Binjai dialokasikan berdasarkan delapan standar pendidikan dengan sebelas subprogram kegiatan. Program tersebut meliputi penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, serta sejumlah program pendukung lainnya.


Pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah disusun sesuai kebutuhan operasional sekolah dan diarahkan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan. Meski demikian, sejumlah kalangan masih mendorong adanya keterbukaan informasi yang lebih luas agar seluruh penggunaan dana pendidikan dapat diketahui publik secara jelas dan terukur.(ktrB-01) 



×
Berita Terbaru Update