Binjai - INFO BS : SMK Negeri 2 Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite sekolah. Penggiat sosial bersama sejumlah elemen masyarakat dan awak media berencana melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Binjai dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penggiat Sosial Kota Binjai, Adi Surya, menilai dugaan penyimpangan dana pendidikan di sekolah tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai isu biasa. Menurutnya, berbagai indikasi yang ditemukan perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Jika dugaan ini benar, maka harus diusut secara tuntas. Kami meminta Kejari Binjai dan Kejatisu segera melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana BOS dan dana komite di SMK Negeri 2 Binjai,” ujar Adi Surya kepada awak media, Senin (8/6/2026).
Adi Surya juga menyoroti sikap Kepala SMK Negeri 2 Binjai yang dinilai sulit ditemui untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana pendidikan yang dikelola sekolah tersebut.
“Kepala sekolahnya terkesan menghindar. Hingga saat ini berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat tanggapan. Padahal keterbukaan informasi sangat penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Adi Surya, dugaan penyimpangan dana BOS dan dana komite tersebut diduga melibatkan mekanisme pengelolaan yang perlu diaudit secara menyeluruh. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga melakukan audit investigatif terhadap realisasi kegiatan yang telah dilaporkan.
“Perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran, termasuk kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Praktisi Hukum Langkat-Binjai, G. Sukirman, SH, menilai sikap tertutup dari pihak sekolah justru memunculkan pertanyaan publik yang semakin besar.
“Jika seluruh penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menghindari konfirmasi. Karena itu, kami mendukung langkah pelaporan kepada Kejari Binjai dan Kejatisu agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
Tak hanya pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara juga ikut menjadi sorotan. Adi Surya menilai instansi tersebut memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri sehingga perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah pos anggaran dana BOS tahun 2022 hingga 2024 menjadi perhatian, di antaranya pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
Pada tahun 2022, realisasi penggunaan dana BOS tercatat mencapai Rp396.938.622 pada tahap I, Rp1.330.918.286 pada tahap II, dan Rp714.147.349 pada tahap III. Sementara pada tahun 2023, realisasi penggunaan dana BOS mencapai Rp1.078.846.973 pada tahap I dan Rp1.200.975.348 pada tahap II. Selanjutnya pada tahun 2024, penggunaan dana BOS tercatat sebesar Rp1.060.696.586 pada tahap I dan Rp181.953.926 pada tahap II.
Selain dana BOS, pihak sekolah juga disebut mengelola dana komite yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Dengan demikian, total dana pendidikan yang dikelola sekolah tersebut disebut mencapai sekitar Rp3 miliar.
Nilai anggaran yang cukup besar tersebut menjadi alasan bagi masyarakat untuk meminta adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Mereka berharap seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Kepala SMK Negeri 2 Binjai belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan. Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara juga belum memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Binjai dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS maupun dana komite sekolah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.(ktrB-01)
.jpeg)