Notification

×

Iklan

Iklan

MENGAWAL DEMOKRASI "PERWAKILAN" BERJIWA PANCASILA

Rabu, 14 Januari 2026 | 13.56 WIB Last Updated 2026-01-14T06:56:24Z


 Oleh: Jefri Bintara Pardede

Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi

Juru Bicara Partai Golkar Jambi


Jambi  -  INFO BS :  Perdebatan mengenai wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memantik respons keras di ruang publik. Sebagian kalangan segera memberi label “kemunduran demokrasi”, seolah-olah demokrasi hanya sah apabila rakyat mencoblos secara langsung. Cara pandang semacam ini sesungguhnya tidak hanya menyederhanakan persoalan, tetapi juga mengabaikan fondasi filosofis dan konstitusional demokrasi Indonesia itu sendiri.


Demokrasi Indonesia sejak awal tidak dibangun sebagai demokrasi liberal elektoral yang bertumpu semata-mata pada kompetisi suara dan mekanisme mayoritas sebagaimana berkembang di Barat. Demokrasi Indonesia lahir dari Pancasila, yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa Nusantara , nilai gotong royong, musyawarah, kebersamaan, dan kebijaksanaan kolektif yang telah hidup jauh sebelum konsep negara modern diperkenalkan. 


Dalam tradisi politik Nusantara, pengambilan keputusan tidak diserahkan pada pertarungan angka, melainkan pada proses permusyawaratan yang menempatkan kepentingan bersama di atas kehendak individual. Karena itu, kedaulatan rakyat dalam demokrasi Pancasila tidak dimaknai secara prosedural semata, tetapi dijalankan melalui perwakilan yang bermoral, beretika, dan bertanggung jawab. Dengan kerangka pemikiran ini, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah semestinya tidak berhenti pada soal teknis “langsung atau tidak langsung”, melainkan diarahkan pada pertanyaan yang jauh lebih substansial: bagaimana memastikan kedaulatan rakyat benar-benar dijalankan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan nilai keadaban dan jati diri bangsa Indonesia ?.


Undang-Undang Dasar 1945 memberikan ruang yang sangat jelas bagi tafsir ini. Pasal 18 ayat (4) menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan satu mekanisme tunggal. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia tidak bersifat dogmatis dalam memaknai demokrasi. Pemilihan langsung oleh rakyat maupun pemilihan melalui DPRD sama-sama sah secara konstitusional. Maka, menstigma pemilihan melalui DPRD sebagai anti-demokrasi justru bertentangan dengan semangat fleksibilitas demokrasi yang diamanatkan oleh UUD 1945.


Lebih jauh, sila keempat Pancasila menegaskan bahwa demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Ini bukan sekadar rangkaian kata, melainkan prinsip dasar yang menempatkan wakil rakyat sebagai pemegang amanah moral, bukan sekadar operator prosedur politik. Demokrasi Pancasila tidak meniadakan rakyat, tetapi juga tidak memutlakkan demokrasi langsung sebagai satu-satunya jalan.


Pengalaman lebih dari dua dekade pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan pelajaran penting yang tidak bisa diabaikan. Biaya politik yang sangat tinggi, maraknya praktik politik uang, polarisasi sosial yang tajam, serta kecenderungan menjadikan kontestasi politik sebagai ajang popularitas, menunjukkan bahwa demokrasi langsung tidak otomatis menghadirkan kedaulatan rakyat yang substantif. Dalam banyak kasus, rakyat memang memilih, tetapi pilihan itu sering kali berlangsung dalam kondisi relasi kuasa yang timpang dan manipulasi yang sistemik.


Di titik inilah, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD seharusnya dibaca sebagai upaya mencari bentuk demokrasi yang lebih rasional dan sesuai dengan karakter bangsa, bukan sebagai nostalgia terhadap masa lalu. Namun demikian, harus diakui bahwa demokrasi perwakilan juga memiliki risiko besar apabila dilepaskan tanpa pengawalan. Tanpa mekanisme kontrol publik yang kuat, pemilihan melalui DPRD berpotensi terjebak dalam elitisasi kekuasaan, transaksi politik tertutup, dan menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan.


Karena itu, persoalan utama bukanlah pada pilihan mekanisme, melainkan pada desain pengawalan demokrasi itu sendiri. Demokrasi perwakilan hanya dapat dibenarkan secara etis dan politik apabila ia dijalankan dalam sistem yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap partisipasi rakyat. Demokrasi perwakilan menuntut kualitas moral yang tinggi dari para wakil rakyat, dan kualitas itu tidak akan lahir tanpa kontrol sosial yang terstruktur.


Dalam konteks inilah, gagasan pembentukan Forum Relawan Demokrasi Pancasila menjadi relevan dan mendesak. Forum ini bukan lembaga negara dan bukan pula alat politik praktis. Ia juga bukan gerakan oposisi yang bersifat konfrontatif. Kedudukannya adalah sebagai ruang partisipasi rakyat sipil yang independen, yang berfungsi mengawal etika, transparansi, dan akuntabilitas demokrasi perwakilan.


Secara filosofis, Forum Relawan Demokrasi Pancasila merupakan pengejawantahan konkret sila keempat Pancasila. Ia menghadirkan kembali tradisi musyawarah sosial yang telah lama hidup dalam budaya politik Indonesia—mulai dari rembug desa, musyawarah adat, hingga majelis-majelis keumatan—ke dalam tata kelola demokrasi modern. Forum ini memastikan bahwa kerakyatan tidak berhenti pada penyerahan mandat kepada wakil rakyat, tetapi terus hidup dalam pengawasan dan partisipasi aktif.


Tujuan utama forum ini adalah menjaga agar proses pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap berada dalam koridor kepentingan rakyat. Melalui uji publik calon kepala daerah, pencatatan dan publikasi sikap politik anggota DPRD, serta penyusunan kontrak moral antara pemimpin terpilih dan masyarakat, forum ini berperan sebagai penjaga legitimasi demokrasi perwakilan. Ia tidak mengambil alih kewenangan negara, tetapi memastikan kewenangan tersebut dijalankan secara bertanggung jawab dan berintegritas.


Keberadaan Forum Relawan Demokrasi Pancasila juga menjadi penegas bahwa partisipasi rakyat tidak identik dengan pencoblosan semata. Dalam demokrasi Pancasila, partisipasi berarti keterlibatan sadar, kritis, dan berkelanjutan dalam mengawal kekuasaan. Dengan demikian, rakyat tidak direduksi menjadi penonton setelah pemilihan, melainkan tetap menjadi subjek kedaulatan.


Pada akhirnya, demokrasi Indonesia tidak boleh terjebak dalam romantisme prosedural maupun ketakutan berlebihan terhadap perubahan. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk merancang sistem demokrasi yang sesuai dengan jati diri bangsa, sekaligus realistis menghadapi tantangan politik kontemporer. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi jalan tengah yang konstitusional dan Pancasilais, asalkan disertai pengawasan rakyat yang kuat dan terlembaga.


Sudah saatnya kita menggeser pertanyaan dari “siapa yang memilih” menjadi “bagaimana kekuasaan dipertanggungjawabkan”. Demokrasi yang tidak dikawal, pada akhirnya akan kehilangan rohnya. Dan demokrasi Pancasila hanya akan tetap hidup apabila rakyat diberi ruang nyata untuk terus menjaga dan mengawasi jalannya kekuasaan. (Jefri Bintara Pardede)



×
Berita Terbaru Update