Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Tanjung Langkat Tuding Program Bedah Rumah Sarat Diskriminasi , Sebut Tak Transparan Dan Tidak Adil

Rabu, 14 Januari 2026 | 15.19 WIB Last Updated 2026-01-14T08:19:37Z


 Langkat -  INFO BS  :  Polemik pelaksanaan Program Bedah Rumah di Kelurahan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat  kembali memanas. Sejumlah warga menuding pendataan penerima bantuan sarat diskriminasi dan jauh dari prinsip keadilan. Mereka menyebut proses seleksi tidak transparan serta diduga dipengaruhi oleh kedekatan personal dengan aparat lingkungan (Kepling ) .


Tuduhan itu bermula saat warga yang dinilai memenuhi syarat rumah tidak layak huni justru tidak masuk daftar penerima, sementara warga lain dengan kondisi rumah lebih baik justru terkonfirmasi menerima bantuan bedah rumah . Hal tersebut memicu kecemburuan sosial dan mempertanyakan integritas proses verifikasi.


“Rumah saya dinding tepasnya udah  rusak  dan bolong bolong , atapnya bocor,(Foto)  tapi tidak masuk bantuan bedah rumah . Sementara yang rumahnya masih layak justru dapat. Ini tidak wajar,” ucap salah seorang warga, Selasa  (13/1/2026). Warga lain mengungkap dugaan bahwa proses penilaian dilakukan tertutup tanpa sosialisasi terbuka.


Selain soal pendataan, warga juga menyoroti sikap pihak kelurahan yang dinilai lamban memberi klarifikasi dan pembiaran . Surat konfirmasi resmi yang diajukan  awak media disebut telah disampaikan, namun tidak mendapat respon. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan administratif dalam pelaksanaan program.


Praktisi Hukum Langkat – Binjai G.Sukirman SH, menilai prosedur pelaksanaan bantuan sosial semestinya tunduk pada asas transparansi dan akuntabilitas. Jika terbukti terdapat manipulasi data, intervensi kedekatan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam ranah pelanggaran administrasi maupun pidana.


Secara normatif, pengelolaan bantuan sosial dan program pemerintah berbasis pendataan publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keduanya mewajibkan pemerintah daerah memberikan layanan yang setara, tidak diskriminatif, serta dapat dipertanggungjawabkan.


Dalam konteks sanksi, Pasal 17 jo. Pasal 54 UU Pelayanan Publik mengatur larangan diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara layanan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa pembinaan, teguran, hingga pemberhentian dari jabatan. Jika terdapat unsur kerugian negara atau pungutan liar, ketentuan pidana dapat dijerat melalui Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.


Hingga berita ini diturunkan, Lurah Tanjung Langkat M.Fery Jasanta Karo Karo S.STP dan Kepala Lingkungan V Ponidi Ikhsan  belum memberikan penjelasan resmi. Awak Media  menyatakan akan kembali mengajukan permintaan klarifikasi tertulis dan membuka peluang melapor ke Ombudsman serta aparat penegak hukum apabila dugaan tersebut tidak ditindaklanjuti. (ktrB-01) 


×
Berita Terbaru Update