Notification

×

Iklan

Iklan

"KPK Umumkan Penetapan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Penyimpangan Kuota Haji"

Jumat, 09 Januari 2026 | 19.48 WIB Last Updated 2026-01-09T12:48:46Z



Jakarta – INFO BS  :   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan EKS Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Langkah tersebut disampaikan KPK melalui konferensi pers yang digelar di Jakarta, setelah lembaga antirasuah itu menilai telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.


Dalam penyampaian resmi, perwakilan KPK menuturkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan dan distribusi kuota haji beberapa tahun anggaran yang silam . Selain Yaqut, KPK juga dikabarkan menetapkan beberapa pihak lain dari unsur birokrasi maupun swasta sebagai tersangka dalam perkara serupa. Namun, KPK belum menjelaskan detail jumlah maupun identitas pihak lain tersebut dengan alasan kebutuhan penyidikan.


Perkara ini bermula dari serangkaian temuan awal terkait pengelolaan kuota haji yang diduga tidak transparan, kemudian diperkuat oleh hasil pengumpulan informasi, pemanggilan saksi, serta penggeledahan pada sejumlah lokasi strategis. KPK menyebut bahwa konstruksi perkara masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka maupun perluasan pasal yang diterapkan.


Sementara itu, pihak  Kementerian Agama belum memberikan tanggapan resmi terkait status hukum Menag. Beberapa pejabat Kemenag menyatakan masih menunggu arahan dan klarifikasi internal sebelum menyampaikan keterangan publik. Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan meminta agar proses hukum tetap dijalankan secara objektif, transparan, serta tidak memengaruhi pelayanan penyelenggaraan ibadah haji.


Sebagai bentuk prinsip praduga tak bersalah, KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masih berhak menyampaikan pembelaan dan membuktikan ketidakbersalahan di hadapan hukum. KPK juga mendorong agar proses peradilan berjalan tanpa intervensi politik maupun tekanan publik.


Kasus yang melibatkan pejabat tingkat kementerian ini menjadi perhatian luas, mengingat sektor pelayanan haji menyangkut kepentingan banyak warga Indonesia dan memerlukan kepastian tata kelola yang akuntabel. Dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, publik kini menunggu langkah lanjutan KPK, termasuk agenda pemeriksaan tersangka dan kemungkinan penahanan (sumber : ant ) 


 


×
Berita Terbaru Update