Notification

×

Iklan

Iklan

Bahlil Targetkan Kewajiban Bensin Berbasis Etanol Diterapkan Sebelum 2028

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12.36 WIB Last Updated 2026-01-10T05:36:04Z


Jakarta  -  INFO BS  :  Pemerintah pusat kembali menegaskan arah kebijakan energi nasional dengan mendorong percepatan penggunaan bahan bakar berbasis etanol. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan kewajiban pencampuran etanol pada bahan bakar bensin paling lambat diterapkan sebelum tahun 2028. 


Kebijakan ini dinilai menjadi bagian dari strategi transisi energi serta penguatan industri biofuel dalam negeri yang selama ini telah berjalan di sektor biodiesel melalui program B30 dan B35. Menurut  Bahlil, keberhasilan program biodiesel membuktikan bahwa Indonesia memiliki kapasitas untuk mengurangi ketergantungan pada impor energi fosil serta mengoptimalkan sumber daya alam domestik.


“Jika di biodiesel kita sudah jalan dan terbukti berdampak pada pengurangan impor, untuk bensin kita akan dorong campuran etanol agar bisa diterapkan secara bertahap dan wajib sebelum 2028,” ujarnya dalam sebuah agenda resmi pemerintah kamis . Ia menilai, implementasi bioetanol dapat menekan defisit neraca perdagangan, sekaligus mendorong tumbuhnya investasi baru di sektor industri berbasis tebu dan bioenergi.


Sejumlah kementerian teknis dan pelaku industri disebut telah melakukan pemetaan kebutuhan mulai dari kesiapan lahan, bahan baku, fasilitas pabrik, hingga distribusi. Pemerintah juga tengah menyusun skema insentif agar produksi bioetanol dapat dipasarkan dengan harga yang terjangkau serta menguntungkan bagi pelaku industri hulu maupun hilir.


Selain aspek investasi dan energi, kebijakan bioetanol juga akan berimplikasi pada sektor pertanian dan perkebunan. Produksi etanol berbahan tebu berpotensi menghidupkan kawasan-kawasan yang selama ini memiliki basis perkebunan namun belum optimal. Pemerintah menilai hal ini bisa membuka lapangan kerja baru serta menarik partisipasi ekonomi masyarakat daerah.


Meski demikian, pemerintah menyadari bahwa proses transisi tidak dapat dilakukan instan. Kesiapan infrastruktur SPBU dan penyesuaian standar mesin kendaraan akan menjadi bagian dari tahapan implementasi. Pemerintah memastikan mekanisme transisi akan dilakukan bertahap agar tidak memberatkan konsumen maupun industri otomotif.


“Kalau kita bisa mandiri energi berbasis bahan baku kita sendiri, itu akan jadi lompatan besar. Kita punya peluang itu,” ungkap Bahlil.


Dengan target batas waktu penerapan sebelum 2028, pemerintah berharap roadmap bioetanol dapat berjalan seiring agenda dekarbonisasi dan komitmen penurunan emisi, sekaligus memperkuat transformasi ekonomi nasional berbasis energi hijau. (sumber : ant)



×
Berita Terbaru Update