Jakarta - INFO BS : Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa lembaga legislatif menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai prinsip-prinsip demokrasi dan asas penyelenggaraan pemilu yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Menurutnya, DPR akan menjalankan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami menghargai dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya DPR akan menindaklanjutinya sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Puan.
Sikap serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati sebagai keputusan lembaga peradilan yang bersifat final dan mengikat, meskipun sebelumnya terdapat pandangan dari sejumlah fraksi yang mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD.
Menurut Cucun, DPR akan mencermati berbagai perkembangan, termasuk hasil evaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada serta berbagai masukan yang berkembang sebagai bahan pembahasan apabila dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada. Seluruh proses tersebut, katanya, akan tetap memperhatikan landasan yuridis yang berlaku serta substansi putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Dalam amar putusannya, Mahkamah menekankan bahwa penyelenggaraan pilkada harus berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Putusan tersebut sekaligus menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, sebagaimana menjadi syarat dalam pengujian undang-undang.
Dengan adanya putusan ini, mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung tetap memiliki dasar hukum yang kuat. Sikap DPR RI yang menghormati putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan komitmen untuk menjalankan fungsi legislasi dengan tetap berpedoman pada konstitusi, sekaligus memastikan setiap tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(sumber:ant)
