Jakarta - INFO BS : Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar pemerintah melakukan penyesuaian terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meminimalkan potensi tindak pidana korupsi.
Rifqi menyampaikan bahwa usulan tersebut muncul setelah Komisi II DPR menerima berbagai aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia. Salah satu persoalan yang banyak disampaikan adalah masih terbatasnya hak keuangan yang diterima kepala maupun wakil kepala daerah dibandingkan dengan besarnya tanggung jawab serta beban kerja yang mereka emban.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena besaran gaji kepala daerah saat ini dinilai belum mencerminkan kompleksitas tugas dan tingginya biaya politik yang harus dihadapi dalam proses demokrasi. Oleh sebab itu, ia mendorong adanya revisi terhadap sejumlah regulasi yang mengatur hak keuangan kepala daerah agar lebih proporsional dan realistis.
Rifqi menilai salah satu skema yang dapat dipertimbangkan adalah pemberian insentif yang dikaitkan dengan kemampuan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, kepala daerah yang mampu meningkatkan kinerja fiskal daerah dapat memperoleh hak keuangan yang lebih baik melalui mekanisme yang jelas dan terukur.
Menurutnya, apabila sistem tersebut dirancang secara akuntabel melalui peraturan perundang-undangan, maka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dapat ditekan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan hak keuangan bukanlah solusi untuk semua bentuk korupsi, sebab tindak pidana yang dipicu oleh faktor keserakahan tetap harus ditangani melalui penegakan hukum yang tegas.
Komisi II DPR, lanjut Rifqi, berkomitmen memperbaiki regulasi dan tata kelola pemerintahan agar mampu mencegah munculnya praktik korupsi sejak awal. Karena itu, ia meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun formula yang tepat sehingga kebijakan tersebut tidak justru membuka celah penyimpangan baru.
Ia menegaskan bahwa fenomena kepala daerah yang terjerat kasus korupsi tidak cukup disikapi melalui penindakan terhadap setiap perkara secara terpisah. Menurutnya, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh melalui perbaikan kelembagaan, penguatan sistem pengawasan, penyempurnaan regulasi, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan Rifqi ketika dimintai tanggapan terkait penanganan perkara dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2030, Suhardiman Amby. Kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dinilai menjadi pengingat penting bahwa upaya pencegahan korupsi harus dibangun melalui sistem yang kuat, bukan hanya mengandalkan penindakan hukum setelah pelanggaran terjadi.(sumber:ant)
.jpg)