Binjai - INFO BS : Kebijakan penempatan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai menuai sorotan. Langkah yang diambil Kepala Bagian Umum Setdako Binjai, Muhammad Rifi Hamdani, S.AB., M.SP, dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menempatkan PPPK sebagai petugas kebersihan (cleaning service).
Sorotan tersebut mengacu pada Surat Perintah Nomor: 800.1.11.1/2091/BU/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026. Dalam surat itu, ratusan PPPK diperintahkan melaksanakan pekerjaan kebersihan berupa pembersihan di dalam gedung, taman, lingkungan Kantor Wali Kota Binjai, rumah dinas Wali Kota, hingga rumah dinas Wakil Wali Kota Binjai. Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembersihan rumput liar, pasir, tanah, dedaunan, sampah, serta material lain yang dinilai mengganggu kebersihan, keindahan, dan estetika lingkungan.
Kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif LSM Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum (P3H), Mhd. Jaspen Pardede. Ia menilai penempatan PPPK pada pekerjaan sebagai Cleaning Service (CS), apabila tidak sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam surat keputusan pengangkatan, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Menurut Jaspen, PPPK diangkat berdasarkan formasi, kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan jabatan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam proses rekrutmen nasional. Karena itu, penempatan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan jabatan dinilai bertentangan dengan prinsip sistem merit dalam manajemen ASN.
"PPPK tidak dapat dipindahkan begitu saja ke pekerjaan yang tidak sesuai dengan jabatan dan perjanjian kerjanya. Apabila benar terjadi, maka tindakan tersebut patut dievaluasi karena berpotensi melanggar ketentuan manajemen kepegawaian," ujar Jaspen.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan manajemen ASN, pejabat yang melakukan penempatan pegawai di luar kewenangannya dapat dikenakan pemeriksaan administrasi. Jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, pejabat yang bersangkutan berpotensi dijatuhi sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

