Notification

×

Iklan

Iklan

“ LSM P3 H Sumut Soroti Kebijakan Penempatan PPPK sebagai Cleaning Service di Lingkungan Pemko Binjai.”

Kamis, 09 Juli 2026 | 00.31 WIB Last Updated 2026-07-08T17:31:33Z


 Binjai -   INFO BS     :   Kebijakan penempatan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai menuai sorotan. Langkah yang diambil Kepala Bagian Umum Setdako Binjai, Muhammad Rifi Hamdani, S.AB., M.SP, dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menempatkan PPPK sebagai petugas kebersihan (cleaning service).


Sorotan tersebut mengacu pada Surat Perintah Nomor: 800.1.11.1/2091/BU/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026. Dalam surat itu, ratusan PPPK diperintahkan melaksanakan pekerjaan kebersihan berupa pembersihan di dalam gedung, taman, lingkungan Kantor Wali Kota Binjai, rumah dinas Wali Kota, hingga rumah dinas Wakil Wali Kota Binjai. Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembersihan rumput liar, pasir, tanah, dedaunan, sampah, serta material lain yang dinilai mengganggu kebersihan, keindahan, dan estetika lingkungan.


Kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif LSM Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum (P3H), Mhd. Jaspen Pardede. Ia menilai penempatan PPPK pada pekerjaan sebagai  Cleaning Service (CS), apabila tidak sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam surat keputusan pengangkatan, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.


Menurut  Jaspen, PPPK diangkat berdasarkan formasi, kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan jabatan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam proses rekrutmen nasional. Karena itu, penempatan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan jabatan dinilai bertentangan dengan prinsip sistem merit dalam manajemen ASN.


"PPPK tidak dapat dipindahkan begitu saja ke pekerjaan yang tidak sesuai dengan jabatan dan perjanjian kerjanya. Apabila benar terjadi, maka tindakan tersebut patut dievaluasi karena berpotensi melanggar ketentuan manajemen kepegawaian," ujar Jaspen.


Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan manajemen ASN, pejabat yang melakukan penempatan pegawai di luar kewenangannya dapat dikenakan pemeriksaan administrasi. Jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, pejabat yang bersangkutan berpotensi dijatuhi sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


selain itu, Jaspen menyebutkan bahwa atasan pejabat terkait memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi jabatan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan manajemen ASN. Pemeriksaan juga dapat dilakukan oleh Inspektorat Daerah untuk menilai ada atau tidaknya unsur kesewenang-wenangan dalam penerbitan kebijakan tersebut.


LSM P3H juga mengingatkan bahwa PPPK yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh mekanisme administratif. Langkah tersebut antara lain menyampaikan laporan kepada BKPSDM, Inspektorat Daerah, hingga mengajukan pengaduan kepada lembaga yang berwenang apabila diduga terjadi maladministrasi atau pelanggaran terhadap prinsip manajemen ASN.


Di sisi lain, pengamat menilai bahwa kebijakan penempatan pegawai seharusnya tetap mengacu pada uraian tugas, fungsi jabatan, serta perjanjian kerja yang menjadi dasar pengangkatan PPPK. Penugasan di luar tugas pokok yang bersifat permanen berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi apabila tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.


Hingga berita ini disusun, Kabag Umum Setdako Binjai Muhammad Rifi Hamdani, S.AB., M.SP belum memberikan penjelasan maupun klarifikasi terkait dasar penerbitan Surat Perintah Nomor: 800.1.11.1/2091/BU/VII/2026 tersebut, termasuk alasan penempatan ratusan PPPK sebagai petugas kebersihan di lingkungan Kantor Wali Kota dan rumah dinas kepala daerah.(KtrB-01).


×
Berita Terbaru Update