Notification

×

Iklan

Iklan

“Kejaksaan Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan.”

Sabtu, 11 Juli 2026 | 17.49 WIB Last Updated 2026-07-11T10:49:21Z


 Jakarta   -  INFO BS  :  Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penunjukan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Kebijakan itu diambil agar seluruh proses penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan hingga ditetapkannya pejabat definitif.


Menurut Anang, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara yang berada di bawah kewenangan Jampidsus akan tetap dilaksanakan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan pergantian kepemimpinan bersifat administratif dan tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.


Rudi Margono sendiri bukan sosok baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebelum dipercaya sebagai Plt Jampidsus, ia menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024. Dalam perjalanan kariernya, Rudi juga pernah mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan mengawali pengabdiannya sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.


Sebelumnya, Febrie Adriansyah secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung menyebut keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polri.


Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7), Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah tim gabungan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan kediaman pribadinya. Ia menegaskan kepemilikan rumah tersebut telah berlangsung sejak lama dan dapat ditelusuri melalui dokumen yang sah.


Sementara itu, Polda Metro Jaya menyampaikan hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.


Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (9/7), tim gabungan menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta uang tunai sekitar Rp100 juta. Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang di dalam brankas.


Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan terhadap dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik, dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sumber:ant) 




×
Berita Terbaru Update