Notification

×

Iklan

Iklan

"Dasco Tegaskan RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Kekayaan dari Korupsi."

Selasa, 01 September 2026 | 16.55 WIB Last Updated 2026-09-01T09:55:27Z


 Jakarta -  INFO BS   :  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap akan mengatur penyitaan dan perampasan kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.


Penegasan tersebut disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026), saat menjelaskan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset yang kini tengah disempurnakan DPR bersama berbagai pihak.


Menurut Dasco, aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi akan menjadi bagian yang dapat dirampas berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tersebut.


“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” ujar Dasco.


Ia menjelaskan, draf RUU Perampasan Aset yang sebelumnya telah disusun sebenarnya sudah memuat ketentuan mengenai aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Namun, sejumlah substansi dalam draf tersebut perlu diselaraskan dengan perkembangan hukum pidana nasional.


Penyesuaian terutama diperlukan karena pemerintah dan DPR telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.


“Itu kan (draf) dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP disahkan yang baru, sehingga nanti kita akan sesuaikan,” kata Dasco.


Karena itu, DPR masih membuka ruang bagi masyarakat, akademisi, praktisi hukum, serta para pakar untuk memberikan masukan terhadap materi RUU tersebut. Partisipasi publik dinilai penting agar regulasi yang nantinya disahkan memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.


Dasco optimistis pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan dan disahkan pada 15 Desember 2026. Ia menyebut proses penyempurnaan masih terus berjalan, termasuk dengan memasukkan berbagai pandangan dari kalangan ahli.


“Penyempurnaan terus dilakukan, terutama memasukkan dari para pakar dan lain-lain,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Jenis tindak pidana tersebut tidak hanya mencakup korupsi, tetapi juga tindak pidana lainnya, termasuk perdagangan orang.


Menurut Habiburokhman, konsep perampasan aset yang memiliki cakupan luas tersebut mempunyai kemiripan dengan penerapan aturan di sejumlah negara, seperti Inggris dan Amerika Serikat.


Meski demikian, ia menegaskan penerapan aturan perampasan aset harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan hukum. Kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat.


Undang-Undang Perampasan Aset, kata dia, juga tidak boleh berubah menjadi instrumen kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam pihak-pihak yang menyampaikan kritik.


Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya memperkuat upaya negara mengembalikan aset hasil kejahatan, tetapi juga tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.(sumber:ant) 



×
Berita Terbaru Update