Langkat - INFO BS : Ketua LSM Kompan (Koalisi Masyarakat Pelindung Aset Negara) Sumatera Utara, Hari Wahyudi, mengungkapkan dugaan adanya alih fungsi lahan produktif milik Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi kawasan hotel tanpa mengantongi perizinan resmi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, sekitar lima hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang masih produktif di Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, diduga telah dialihfungsikan menjadi bangunan Queen Hotel.
Hari Wahyudi mengatakan, temuan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas pemanfaatan lahan HGU serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan pembangunan yang berlaku.
"Setelah kami melakukan investigasi di lapangan, ditemukan bahwa kurang lebih lima hektare lahan HGU PTPN II yang sebelumnya merupakan areal tanaman sawit produktif kini telah berdiri bangunan Queen Hotel," ujarnya.
Menurutnya, pihak Kompan kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap administrasi perizinan bangunan tersebut. Dari hasil konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Langkat, disebutkan bahwa bangunan dimaksud diduga belum memiliki izin resmi.
Hari Wahyudi menjelaskan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Langkat, Edi Surahman, S.Sos, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa hingga saat ini instansinya belum pernah menerbitkan izin terhadap bangunan maupun pemanfaatan lahan tersebut.
"Informasi yang kami peroleh dari Kepala DPMPTSP menyebutkan bahwa izin resmi atas bangunan tersebut belum pernah diterbitkan," kata Hari Wahyudi.
Selain itu, Kompan juga mengaku telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat, Wahyudi Harto. Menurut Hari Wahyudi, Wahyudi Harto menyatakan akan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap status perizinan bangunan dimaksud.

