Notification

×

Iklan

Iklan

"Pakar Tegaskan Status Jakarta Masih Ibu Kota Negara hingga Terbit Keppres Pemindahan ke IKN."

Minggu, 17 Mei 2026 | 16.11 WIB Last Updated 2026-05-17T09:11:51Z


 Jakarta -  INFO BS   :  Status Jakarta sebagai ibu kota resmi Republik Indonesia dinilai masih sah secara konstitusional hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara. Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid.


Menurut Fahri, keberadaan Keppres pemindahan ibu kota merupakan elemen penting dalam memastikan legalitas perpindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN secara sah dan mengikat secara hukum.


“Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial, artinya tindakan hukum beschikking yang membuat perpindahan status dari Jakarta ke IKN sah secara mutlak dan berlaku sekali selesai atau einmalig,” ujar Fahri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.


Ia menjelaskan, meskipun Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) serta Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah resmi disahkan, hal tersebut belum otomatis mengubah status Jakarta sebagai ibu kota negara.


Menurutnya, sistem hukum ketatanegaraan Indonesia mensyaratkan adanya keputusan administratif berupa Keppres sebagai dasar pelaksanaan pemindahan status ibu kota.


“Selama Keppres belum ditetapkan dan diberlakukan, maka secara konstitusional Jakarta tetap merupakan Ibu Kota Negara Republik Indonesia,” tegas Fahri.


Pandangan tersebut memperjelas posisi hukum Jakarta di tengah proses transisi pemerintahan menuju IKN yang saat ini masih berlangsung. Keberadaan UU IKN dinilai lebih bersifat normatif sebagai landasan hukum pembangunan dan penataan kawasan ibu kota baru, sedangkan pelaksanaan efektif perpindahan tetap membutuhkan keputusan administratif final dari Presiden.


Fahri juga menilai bahwa Keppres memiliki sifat hukum konkret, individual, dan final sehingga menjadi dasar legal formal bagi perubahan status ibu kota negara.


Ia menambahkan, penerbitan Keppres nantinya akan menjadi momentum penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, karena menandai berakhirnya status Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional setelah puluhan tahun menyandang predikat tersebut.


Sebelumnya, pemerintah terus mempercepat pembangunan infrastruktur di kawasan IKN di Kalimantan Timur sebagai bagian dari agenda pemerataan pembangunan nasional. Namun demikian, sejumlah tahapan administratif dan kesiapan institusional masih menjadi perhatian sebelum proses pemindahan dilakukan sepenuhnya.


Para pengamat menilai kejelasan aspek hukum sangat penting untuk menghindari polemik administratif, termasuk terkait kelembagaan negara, kedudukan kementerian, hingga aspek pelayanan publik.


Dengan demikian, hingga Keppres pemindahan ibu kota resmi diterbitkan, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota sah Republik Indonesia berdasarkan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.(sumber)




×
Berita Terbaru Update