Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Tegaskan Kasus Kekerasan terhadap Anak Tak Layak Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Senin, 02 Maret 2026 | 20.49 WIB Last Updated 2026-03-02T13:49:28Z

 


Jakarta   -  INFO BS  :  Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa perkara kekerasan terhadap anak tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Menurutnya, kejahatan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang berdampak panjang terhadap kondisi psikologis, fisik, dan masa depan korban sehingga harus diproses secara hukum hingga tuntas.


Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson sebagai respons atas masih adanya praktik penyelesaian kasus kekerasan anak di luar pengadilan dengan alasan perdamaian antara pelaku dan keluarga korban. Ia mengingatkan, pendekatan restorative justice tidak tepat diterapkan pada kasus yang menyangkut perlindungan anak, terlebih jika unsur kekerasan dan eksploitasi terpenuhi.


“Negara wajib hadir melindungi anak sebagai kelompok rentan. Jangan sampai ada kesan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak bisa lepas dari jerat hukum hanya karena ada kesepakatan damai,” ujarnya sebagaimana dikutip dari DPR.go.id. Senin (2/3/2026).


Soedeson menekankan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Aturan tersebut dibuat untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan serupa. Jika penyelesaian dilakukan melalui jalur damai, dikhawatirkan akan melemahkan semangat penegakan hukum dan mengurangi rasa keadilan bagi korban.


Ia juga menyoroti terkait penanganan kasus kematian anak di Sukabumi, almarhum Nizam Syafei.pentingnya keberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban anak. Dalam banyak kasus, anak kerap mengalami tekanan, intimidasi, bahkan trauma berulang saat proses hukum berlangsung. Karena itu, Soedeson meminta agar  penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan prinsip perlindungan maksimal bagi anak.


Lebih lanjut, ia mendorong sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga perlindungan anak untuk memastikan setiap laporan kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, komitmen bersama sangat dibutuhkan agar tidak ada ruang kompromi dalam perkara yang menyangkut keselamatan dan masa depan generasi bangsa.


Soedeson juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap anak. Partisipasi publik dinilai penting guna memutus mata rantai kekerasan serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.


“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan. Proses hukum harus berjalan demi menjamin keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.


Dengan sikap tegas tersebut, DPR berharap penegakan hukum terhadap kasus kekerasan anak dapat berjalan konsisten tanpa celah penyelesaian damai yang berpotensi merugikan korban. Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa negara tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dalam kondisi apa pun.(sumber : dprgoid)



×
Berita Terbaru Update