Jakarta - INFO BS : Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 33 kilogram yang dikendalikan jaringan antarwilayah. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Muhammad Kurniawan, pada Kamis (19/2/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi serta kerja sama lintas satuan. Tim Subdit Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 33 kilogram sabu-sabu. Ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antarwilayah yang cukup besar dan terorganisir,” ujar Kombes Pol Muhammad Kurniawan dalam keterangannya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah tersangka yang diduga berperan sebagai kurir maupun pengendali distribusi. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung, termasuk alur distribusi barang haram tersebut yang diduga melibatkan beberapa daerah di luar Jawa Timur.
Menurut Kurniawan, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim dalam melakukan pemetaan jaringan dan pergerakan pelaku. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang rapi, dengan memanfaatkan jalur darat untuk mengelabui aparat penegak hukum. Namun berkat pengawasan ketat dan informasi yang akurat, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan sebelum barang bukti beredar luas di masyarakat.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan narkotika, terutama terhadap jaringan besar yang menyasar generasi muda. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Pengungkapan ini menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman bahaya narkotika. Kami akan terus memburu jaringan-jaringan lain yang masih beroperasi,” tegasnya.
Kasus ini selanjutnya akan dikembangkan untuk mengungkap aktor intelektual di balik peredaran sabu tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Langkah tegas yang dilakukan Polda Jatim ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Timur.(sumber :ant)
.jpg)