Notification

×

Iklan

Iklan

RG Diduga Libatkan Tiga Orang Kepercayaan, Eks Kadis Ketahanan Pangan Terima Rp2,8 Miliar

Kamis, 19 Februari 2026 | 22.19 WIB Last Updated 2026-02-19T15:19:02Z


Binjai -  INFO BS   :  Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat RG atau Relasen Ginting. Dalam perkembangan terbaru, terungkap bahwa tersangka diduga menggunakan tiga orang kepercayaan untuk membantu menjalankan aksinya secara terstruktur.


Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026), menjelaskan bahwa peran ketiga orang tersebut mencakup pengurusan administrasi, pengaturan aliran dana, serta memfasilitasi komunikasi yang berkaitan dengan kegiatan yang kini dalam proses penyidikan.


“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami peroleh, tersangka RG tidak bekerja sendiri. Ada tiga orang kepercayaan yang membantu memperlancar dugaan perbuatannya,” ujar Iwan Setiawan di hadapan awak media.


Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya aliran dana yang diterima oleh mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, mantan kadis tersebut diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,2 miliar ditransfer langsung ke rekening pribadinya, sementara sisanya diduga diterima melalui mekanisme lain yang kini masih dalam pendalaman penyidik.


Kajari Binjai menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap peran masing-masing pihak. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang dinilai relevan dalam pembuktian perkara.


“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jika ditemukan bukti yang cukup terkait pihak lain, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Modus yang digunakan diduga dilakukan secara sistematis dalam kurun waktu tertentu dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, perhitungan pasti mengenai total kerugian masih menunggu hasil audit resmi dari instansi berwenang.


Penetapan RG sebagai tersangka menjadi perhatian publik karena kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya di sektor ketahanan pangan. Kejari Binjai memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.


Kejaksaan Negeri Binjai menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya dan berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah.(ktrB-01) 



 


×
Berita Terbaru Update