Jakarta –INFO BS : Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menegaskan bahwa peluncuran hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 memiliki posisi penting sebagai instrumen strategis dalam memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas di Indonesia. IKIP tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga panduan bagi badan publik untuk meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Hal itu dikatakan Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro pada peluncuran hasil indeks keterbukaan informasi publik dalam acara anugrah keterbukaan informasi publik dan lounching IKIP 2025 di Jakarta senin (15/12/2025)
Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa pelaksanaan IKIP 2025 dirancang lebih komprehensif dengan menitik beratkan pada pemetaan tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui indeks ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga lembaga negara diharapkan mampu melihat secara objektif posisi keterbukaan informasi yang telah dicapai sekaligus area yang masih memerlukan perbaikan.
IKIP 2025 juga dipandang sebagai sarana edukasi publik. Masyarakat dapat memahami sejauh mana hak atas informasi telah dipenuhi oleh badan publik, sementara penyelenggara negara memperoleh masukan berbasis data untuk menyusun kebijakan yang lebih responsif dan transparan. Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
KI Pusat menekankan bahwa keberhasilan IKIP 2025 sangat bergantung pada kolaborasi multipihak. Keterlibatan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta media massa dinilai krusial untuk menjaga objektivitas penilaian dan memperluas dampak indeks tersebut. Partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan akan memastikan bahwa hasil IKIP benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Lebih lanjut, KI Pusat berharap hasil IKIP 2025 dapat menjadi dasar perumusan program peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai instansi. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan mendorong inovasi layanan informasi publik, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dengan penguatan IKIP 2025, KI Pusat optimistis keterbukaan informasi publik di Indonesia akan semakin matang dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat demokrasi dan reformasi birokrasi.(sumber : ant)
