Binjai - INFO BS : Madrasah Aliyah Negeri (MAN) kota Binjai mengakui adanya pungutan uang komite bulanan sebesar Rp.75.ribu per siswa untuk semua tingkatan, Pelaksana tugas (Plt) . Kepala Sekolah MAN kota Binjai Abdullah Salamuddin S.Pd.membenarkan dan menegaskan bahwa pungutan uang tersebut di tetapkan sebesar Rp.75.ribu per Siswa –Perbulan untuk semua tingkatan,” tegasnya rabu (2/7/2025) pada saat sidang mediasi sengketa informasi di Kantor KIP medan
Selain pungutan uang komite terhadap siswa/I MAN kota Binjai Plt . Kepala Sekolah MAN kota Binjai Abdullah Salamuddin S.Pd.juga mengakui bahwa pihaknya memperoleh anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah setiap tahun ajaran
Menurut Salamuddin tahun 2023 pihaknya menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) sebesar Rp.1.365.040.000,- (Satu miliar, tiga ratus enam puluh lima juta empat puluh ribu rupiah ) dan tahun 2024 memperoleh dana BOS senilai Rp. 1.354.470.000,- (Satu miliar,tiga ratus lima puluh empat juta, empat ratuh tujuh puluh ribu rupiah
Lebih dalam lagi Salamuddin merinci bahwa pihaknya setiap tahun memperoleh sumber dana cukup besar yakni perolehan dari dana bantuan Bos jumlahnya miliaran rupiah, sedangkan dari kutipan uang komite pihaknya berhasil mengumpulkan pundi pundi uang tunai ratusan juta setiap tahun
Praktisi Hukum Langkat – Binjai. G.Sukirman SH ketika dimintai tanggapannya, menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa. Sebab, seluruh Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah.
“Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa,” imbuhnya
