Plt MAN kota Binjai Akui Pungutan Uang Komite Rp.75.ribu per Siswa Perbulan , - Portal Informasi Kota Binjai dan Sumut - Info Terkini, Akurat, dan Dokumentasi Analisis Mendalam -->

Breaking

logo

Plt MAN kota Binjai Akui Pungutan Uang Komite Rp.75.ribu per Siswa Perbulan ,

Plt MAN kota Binjai  Akui Pungutan Uang Komite Rp.75.ribu per Siswa Perbulan ,


 Binjai   -  INFO  BS   :  Madrasah Aliyah Negeri (MAN) kota Binjai  mengakui adanya pungutan uang komite bulanan  sebesar Rp.75.ribu per siswa untuk semua tingkatan, Pelaksana tugas (Plt) . Kepala Sekolah MAN kota Binjai  Abdullah Salamuddin S.Pd.membenarkan dan  menegaskan bahwa pungutan uang tersebut di tetapkan sebesar Rp.75.ribu per Siswa –Perbulan untuk semua tingkatan,” tegasnya rabu (2/7/2025) pada saat sidang mediasi sengketa informasi di Kantor KIP medan    


Selain pungutan uang komite terhadap siswa/I  MAN kota Binjai Plt . Kepala Sekolah MAN kota Binjai  Abdullah Salamuddin S.Pd.juga mengakui bahwa pihaknya memperoleh anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah setiap tahun ajaran 


Menurut Salamuddin tahun 2023 pihaknya menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) sebesar  Rp.1.365.040.000,- (Satu miliar, tiga ratus enam puluh lima juta empat puluh ribu rupiah ) dan tahun 2024 memperoleh dana BOS senilai Rp. 1.354.470.000,- (Satu miliar,tiga ratus lima puluh empat juta, empat ratuh tujuh puluh ribu rupiah 


Lebih dalam lagi Salamuddin merinci bahwa pihaknya setiap tahun memperoleh sumber dana cukup besar yakni perolehan dari dana bantuan Bos jumlahnya  miliaran rupiah,  sedangkan dari  kutipan uang komite pihaknya berhasil mengumpulkan pundi pundi uang tunai ratusan juta setiap tahun  


Praktisi Hukum Langkat – Binjai. G.Sukirman SH ketika dimintai tanggapannya, menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa. Sebab, seluruh Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah.


“Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa,” imbuhnya 


Selain itu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 melarang Komite Sekolah memungut atau meminta biaya dari orang tua siswa untuk pembiayaan sekolah


Menurut Sukirman , pihak sekolah madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. namun batuan itu hendaknya bersumber dari , pemerintah kota (Pemko Binjai) , pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020,” terang Sukirman di Stabat , Sabtu (5/7/2025) (ktrb-01) 

Perhatian: Gambar, artikel atau video yang ada di web ini Adalah Konten Original Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh Kami, adapun terkadang juga berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh sumbernya. Silahkan dibagikan dengan menyertakan logo Kami didalamnya (Tanpa diubah) Jika ada masalah terkait Kabar Berita ini, Anda dapat menghubungi kami. Terimakasih.