Medan - INFO BS : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk ajudan Wali Kota Padangsidimpuan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tapanuli Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ajudan Wali Kota Padangsidimpuan berinisial FIH dan Kepala Dinas PUPR Tapanuli Selatan Fachri Ananda Harahap diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padangsidimpuan, Sumut, atas nama FIH selaku ajudan Wali Kota Padangsidimpuan dan FAC (Fachri) selaku Kadis PUPR Tapsel,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Selain keduanya, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni, tiga ASN pada Dinas PUPR Padangsidimpuan berinisial SIH, SSS dan AMW, serta seorang ASN pada Dinas PUPR Tapanuli Selatan berinisial OSC.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama menyangkut empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan dua proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek itu mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
KPK menduga Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang bertindak sebagai pemberi suap. Sementara penerima suap pada klaster pertama diduga Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan Heliyanto diduga menerima suap pada klaster kedua.
Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga pengumuman itu disampaikan, belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
Pemanggilan sejumlah pejabat dan ASN dari Padangsidimpuan serta Tapanuli Selatan menjadi bagian dari upaya KPK mengurai lebih jauh dugaan korupsi tersebut, termasuk menelusuri proses pengadaan, pelaksanaan proyek, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.(sumber:ant)
