Notification

×

Iklan

Iklan

"KPK Periksa Kadis SDABMBK Medan, Dalami Dugaan Suap Bupati Langkat Nonaktif."

Selasa, 06 Oktober 2026 | 18.30 WIB Last Updated 2026-10-06T11:30:35Z

 Medan   INFO BS   :   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK memanggil Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi (KAZ), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Khairul Azmi dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.


“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara atas nama KAZ,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.


Budi menjelaskan, Khairul Azmi diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan saat ini, melainkan berkaitan dengan jabatannya sebelumnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat.


Selain Khairul, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Langkat berinisial ARM, seorang guru berinisial GEM, serta lima ASN pada Dinas PUTR Langkat masing-masing berinisial IRF, MYN, ADG, DT dan ROL.


Pemeriksaan sejumlah pejabat dan aparatur pemerintahan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengurai dugaan praktik suap dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.


Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Langkat, Binjai dan Medan pada 2 Juli 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat periode 2025-2026.


Syah Afandin diduga menerima uang suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub. Dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang dimenangkan Yaqub, yakni sebanyak 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.


Sebanyak 85 proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025.


Tak hanya dugaan suap proyek, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan pada Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.


Dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan ASN, KPK kini terus menelusuri aliran uang, mekanisme proyek, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyeret pucuk pimpinan Pemkab Langkat tersebut. Pemeriksaan saksi menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi.(sumber:ant) 



×
Berita Terbaru Update