Notification

×

Iklan

Iklan

"Komisi I DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Segera Dibahas, Tak Perlu Menunggu Tenggat Dua Tahun."

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16.32 WIB Last Updated 2026-10-23T09:32:47Z

 Jakarta   -   INFO BS   :  Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer segera dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, proses perubahan undang-undang tersebut tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu maksimal dua tahun.


Dave menegaskan, tenggat waktu yang ditetapkan harus dihormati. Namun, hal itu bukan berarti pembahasan revisi harus ditunda sampai mendekati batas akhir. Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025, menurut dia, perlu ditindaklanjuti secara serius, terukur, dan bertanggung jawab.


"Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan pemerintah terkait proses legislasi, termasuk penempatan revisi dalam Prolegnas Prioritas," kata Dave saat dihubungi di Jakarta, Jumat.


Ia menjelaskan, salah satu substansi penting yang harus diatur dalam revisi tersebut ialah penegasan batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Pengaturan itu perlu disusun sesuai dengan putusan MK agar menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, sekaligus menjaga profesionalisme prajurit TNI.


Dave juga menyoroti penanganan perkara yang melibatkan warga sipil. Menurutnya, penentuan forum peradilan harus didasarkan pada aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap melindungi hak korban maupun hak setiap pihak yang menjalani proses hukum.


Kejelasan batas kewenangan peradilan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum diterapkan secara konsisten.


Ia menambahkan, peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional. Namun, kewenangan atau yurisdiksinya perlu diselaraskan dengan putusan MK sehingga setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dave menyebutkan, TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai melakukan kajian. Komisi I DPR, lanjutnya, akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk mendukung proses revisi.


Selain melibatkan kementerian dan lembaga terkait, Dave menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan perubahan undang-undang tersebut.


"Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan," ujarnya.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menjadi landasan penting bagi tindak lanjut legislasi sesuai amar dan pertimbangan hukum MK.


Kini, proses revisi menjadi perhatian karena menyangkut kepastian yurisdiksi peradilan, perlindungan hak warga negara, serta akuntabilitas penegakan hukum dalam sistem peradilan nasional.(sumber:ant) 



×
Berita Terbaru Update