Jakarta - INFO BS : Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyatakan tidak sepakat dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menghendaki penghapusan unsur kerugian keuangan negara dan mempersempit definisi tindak pidana korupsi hanya pada penyuapan (bribery).
Soedeson menilai, gagasan tersebut berpotensi mengubah kedudukan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menjadi tindak pidana biasa. Menurutnya, perubahan perspektif tersebut juga dapat memunculkan tuntutan untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya secara pribadi berpendapat tidak sepakat. Kalau korupsi dianggap kejahatan biasa seperti rumusan umum UNCAC, saya khawatirnya nanti ada yang menuntut, 'Kalau kejahatan biasa, bubarkan itu KPK'. Menurut saya, ini bisa menjadi bencana nasional," ujar Soedeson di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan, keberadaan KPK beserta instrumen pemberantasan korupsi masih sangat diperlukan untuk mencegah kebocoran anggaran pembangunan nasional. Menurutnya, pengawasan dan penindakan harus tetap diperkuat agar keuangan negara tidak disalahgunakan.
Soedeson menjelaskan, Konvensi PBB Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) memang memberikan perhatian pada berbagai bentuk korupsi, termasuk penyuapan. Namun, konvensi tersebut tetap memberikan ruang bagi negara peserta untuk menyesuaikan pengaturan hukum dengan kebutuhan dan kondisi nasional masing-masing.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia sejak lama memasukkan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara dalam pengaturan tindak pidana korupsi. Pendekatan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan upaya melindungi keuangan negara dari penyalahgunaan.
Status korupsi sebagai kejahatan luar biasa juga tercermin dalam KUHP baru melalui Pasal 603 dan Pasal 604.
"Dalam hukum pidana kita, korupsi masuk delik materiil di mana kerugian negara adalah unsur pokok atau akibatnya. Kalau unsur kerugian negara itu dihilangkan, lalu korupsi itu apa maknanya?" tegasnya.
Meski demikian, Soedeson memahami kekhawatiran birokrat, pengusaha, dan pejabat BUMN yang merasa ragu mengambil keputusan strategis karena takut terseret perkara korupsi. Namun, ia menilai penyelesaiannya bukan dengan menghapus unsur kerugian negara, melainkan memperjelas batasan perbuatan melawan hukum secara objektif dan terukur.
Ia juga mendorong agar penentuan kerugian keuangan negara dilakukan berdasarkan kewenangan dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang, khususnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan melalui penghitungan sepihak oleh penyidik.
"Yang terpenting dari semua ini, politik hukum kita harus diarahkan pada perlindungan pembangunan nasional. Kita ingin mencegah kebocoran dana dan orang-orang yang merampok keuangan negara. Korupsi harus tetap masuk kejahatan luar biasa, jangan dikeluarkan," pungkasnya.(sumber:mi.)
