Jakarta - INFO BS : Temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian dari Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta hasil pemeriksaan tersebut tidak berhenti sebagai catatan, tetapi segera ditindaklanjuti melalui langkah korektif yang jelas dan terukur.
Khozin memastikan Komisi II DPR RI akan mengawal tindak lanjut Ombudsman terhadap temuan sejumlah fasilitas berstandar apartemen yang berada di kawasan Lapas Cibinong.
Menurut Khozin, temuan tersebut menjadi momentum untuk menguji efektivitas mekanisme tindak lanjut rekomendasi Ombudsman. Ia menilai hasil pengawasan harus memiliki jalur penyelesaian yang jelas, dapat diukur, serta memungkinkan publik dan lembaga pengawas memantau pelaksanaannya.
“Ini momentum untuk menguji apakah mekanisme tindak lanjut rekomendasi Ombudsman benar-benar efektif. Komisi II perlu memastikan hasil pengawasan Ombudsman memiliki jalur tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipantau,” kata Khozin di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Ia menegaskan temuan Ombudsman tidak semestinya berhenti pada proses identifikasi persoalan. Rekomendasi yang telah dikeluarkan harus dilaksanakan oleh pihak yang menjadi terlapor maupun atasannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khozin merujuk Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang mewajibkan terlapor dan atasan terlapor melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Sebagai mitra Ombudsman, Komisi II DPR RI, kata Khozin, akan mengawal agar tindakan korektif benar-benar dijalankan. Ia menekankan pengawasan harus menghasilkan perubahan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Temuan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi catatan. Kami ingin setiap temuan Ombudsman menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Khozin juga menyebut pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik memiliki dasar hukum. Pasal 6 UU Nomor 37 Tahun 2008 mengatur tugas Ombudsman untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan pemeriksaan di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut terdapat lebih dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah bagian. Fasilitas tersebut antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak. Ombudsman juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada di kawasan tersebut, meski identitas dan status seluruhnya belum dapat dipastikan.
Selain itu, tim Ombudsman menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.
Temuan tersebut kini menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak. Komisi II DPR RI menekankan agar hasil pengawasan tidak berhenti pada temuan, melainkan berujung pada tindakan korektif dan pembenahan pelayanan publik. (sumber: ant)
.jpg)