Jakarta - INFO BS : Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBN 2027. Kesepakatan tersebut sekaligus mengubah pola pembiayaan gaji PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, mulai 2027 pembiayaan gaji atau honorarium PPPK akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN. Kebijakan tersebut dinilai memberikan kepastian terhadap pembayaran hak para PPPK, khususnya yang selama ini bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Said, mayoritas PPPK yang selama ini pembiayaan gajinya bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di berbagai daerah. Karena itu, pengalihan pembiayaan ke APBN diharapkan memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai keberlanjutan kontrak kerja.
Dengan adanya alokasi Rp23 triliun dalam RAPBN 2027, Said meminta para PPPK tidak perlu mencemaskan kebutuhan pembayaran gaji pada tahun mendatang. Ia menegaskan PPPK memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terutama dalam mendukung sektor pendidikan di daerah.
Banggar DPR, kata Said, memandang kepastian anggaran bagi PPPK perlu diberikan karena keberadaan mereka berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Kesepakatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari komunikasi antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan serta pembiayaan gaji mereka.
Melalui skema baru tersebut, tanggung jawab pembayaran gaji PPPK yang sebelumnya berada pada pemerintah daerah melalui APBD dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN. Perubahan ini juga diproyeksikan mengurangi tekanan terhadap belanja rutin daerah.
“Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” ujar Said.
Said menambahkan, pengalihan pembiayaan tersebut dapat menjadi ruang fiskal baru bagi pemerintah daerah. Berkurangnya beban APBD untuk membayar gaji PPPK diharapkan memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengalokasikan anggaran pada berbagai agenda pembangunan lainnya.
Kesepakatan anggaran Rp23 triliun ini menjadi bagian dari pembahasan RAPBN 2027. Dengan demikian, kebijakan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN mulai 2027 diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi para pegawai, tetapi juga membantu daerah dalam mengelola kemampuan anggarannya secara lebih leluasa.(sumber:ant)
.jpg)