Notification

×

Iklan

Iklan

“ Insiden KA Sri Lilawangsa di Jalan Hiu, Polres Binjai Prioritaskan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.”

Jumat, 04 September 2026 | 15.12 WIB Last Updated 2026-09-04T08:12:58Z


 Binjai  -  INFO BS  :    Kepolisian Resor (Polres) Binjai bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Sri Lilawangsa U80 dengan sebuah minibus Toyota Avanza dan sepeda motor di perlintasan sebidang Jalan Hiu, Kecamatan Binjai Timur, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.


Insiden tersebut melibatkan minibus Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1554 IS dan sepeda motor BK 5711 AEV. Begitu menerima laporan kejadian, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Binjai langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.


Proses evakuasi korban, pengamanan barang bukti serta sterilisasi jalur kereta api dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Binjai IPTU Janitra Giri Satya, S.Tr.K., M.H. Kesigapan petugas membuat penanganan kecelakaan dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat, sehingga arus lalu lintas maupun operasional perjalanan kereta api kembali normal.


Kapolres Binjai menjelaskan, kecelakaan bermula ketika minibus Avanza melintas dari arah Jalan Cut Nyak Dien pada saat bersamaan KA Sri Lilawangsa U80 melaju dari arah Medan menuju Binjai. Benturan terjadi pada bagian belakang mobil. Material kendaraan yang terdampak benturan kemudian mengenai pengendara sepeda motor yang berada di sekitar lokasi.


Beruntung, kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Dua orang mengalami luka ringan, yakni MP (29), pengemudi Avanza, dan WN (46), pengendara sepeda motor. Keduanya langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.


“Alhamdulillah, berkat respons cepat anggota di lapangan, korban langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat. Kami pastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” ujar Kapolres Binjai.


Peristiwa tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melintasi perlintasan kereta api. Kapolres mengingatkan bahwa kereta api memiliki hak utama atau prioritas ketika melintas, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Ia mengimbau masyarakat menerapkan prinsip “Berteman”, yakni Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan, sebelum melintasi rel. Pengendara juga diminta tidak memaksakan diri menerobos perlintasan apabila kereta api sudah berada dalam jarak dekat.


Lebih jauh, Polres Binjai berencana melakukan koordinasi dengan PT KAI Divre I Sumatera Utara, Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kota Binjai untuk mengevaluasi sistem keselamatan di sejumlah perlintasan sebidang, khususnya Jalan Hiu.


Evaluasi tersebut dapat mencakup pemasangan palang pintu otomatis, penempatan petugas penjaga maupun rekayasa lalu lintas dan sistem peringatan dini.


“Keamanan nyawa warga adalah prioritas tertinggi. Semua pihak harus berbenah dan tidak boleh menunggu jatuhnya korban jiwa untuk mulai bertindak,” tegasnya.


Prinsip “Salus Populi Suprema Lex Esto”, yang bermakna keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, ditegaskan menjadi landasan dalam upaya kepolisian menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.


Polres Binjai pun menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, sekaligus mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Kota Binjai.(sumber) 



×
Berita Terbaru Update