Binjai - INFO BS : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum (P3H) Sumatera Utara meminta Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola pengumpulan dan penggunaan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) serta Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Kota Binjai.
Permintaan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LSM P3H Sumut, M. Jaspen Pardede, menyusul sorotan terhadap mekanisme pengumpulan sumbangan pendidikan di sekolah yang berada di bawah pembinaan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara tersebut selama Tahun Pelajaran 2025/2026.
Menurut Jaspen, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana sekolah berjalan transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pihaknya menyoroti dugaan belum dilaksanakannya instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait kebijakan pengutipan sumbangan pendidikan pada SMA Negeri 1 Kota Binjai.
“Kami meminta Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Utara segera melakukan audit secara terbuka dan menyeluruh. Terhadap RKAS Tahun 2025 dan Tahun 2026 maupun dana SPP harus jelas penggunaannya dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jaspen.
Ia menegaskan, audit yang dimaksud tidak semata-mata memeriksa kelengkapan administrasi. Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup mekanisme pengumpulan, pencatatan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana SPP atau sumbangan pendidikan selama masa kepemimpinan Iting Rasmita Dewi Br. Ginting, S.Pd.
Selain itu, LSM P3H Sumut meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), termasuk dokumen realisasi RKAS Tahun 2025 dan Tahun 2026. Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup pengelolaan Dana BOS serta mekanisme penggunaan dana komite dan sumbangan pendidikan.
Jaspen menyebut audit total diperlukan agar dapat diketahui secara jelas apakah antara perencanaan kegiatan, sumber penerimaan dan realisasi belanja sekolah telah berjalan sesuai dengan dokumen anggaran serta ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyoroti kebijakan besaran iuran atau SPP di SMA Negeri 1 Kota Binjai. Jaspen mengaku pernah mempertanyakan kepada pihak sekolah mengenai alasan belum diturunkannya besaran SPP.
“Disampaikan kepada saya, kalau SPP diturunkan, kegiatan siswa tidak bisa berjalan. Saya mempertanyakan, kalau sekolah lain tetap dapat menjalankan kegiatan siswa, kenapa di sini tidak bisa?” katanya.
Menurut Jaspen, persoalan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka melalui dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah. Dengan demikian, masyarakat maupun orang tua siswa dapat mengetahui dasar penetapan sumbangan serta penggunaannya.
P3H Sumut berharap Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara maupun instansi terkait segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen serta mekanisme pengelolaan dana di SMA Negeri 1 Kota Binjai.
Hingga berita ini ditayangkan, seluruh dugaan persoalan terkait pengelolaan Dana BOS, dana komite maupun kebijakan SPP tersebut masih merupakan keterangan dari LSM P3H Sumut. Belum ada kesimpulan hasil pemeriksaan Inspektorat yang menyatakan adanya pelanggaran, penyimpangan atau kerugian negara. Pihak sekolah juga belum memberikan penjelasan resmi terkait seluruh tudingan tersebut. (tim)
