Notification

×

Iklan

Iklan

“ Guru Pesantren Masih Terpinggirkan, Hetifah Soroti Kesenjangan Kesejahteraan dan Kompetensi.”

Jumat, 25 September 2026 | 17.10 WIB Last Updated 2026-09-25T10:10:43Z


 Jakarta    -   INFO BS   :  Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti kesenjangan yang masih dihadapi guru dan tenaga pendidik di lingkungan pesantren dibandingkan dengan pendidik pada jalur pendidikan umum. Kesenjangan tersebut antara lain mencakup aspek kesejahteraan, akses Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta kesempatan peningkatan kompetensi.


Hal itu disampaikan Hetifah saat mengikuti Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi VIII berdialog dengan pengelola pesantren dan melihat secara langsung penyelenggaraan pendidikan yang memadukan pendidikan umum dengan pendidikan berbasis keagamaan.


“Ada berbagai masukan dan kami juga menyaksikan langsung sebuah pesantren, API Asri di Tegalrejo, yang cukup bagus dan mengombinasikan pendidikan umum dengan pendidikan berbasis keagamaan,” kata Hetifah.


Dari hasil dialog tersebut, Hetifah menyebut kondisi guru dan tenaga pendidik menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Menurutnya, diperlukan kebijakan yang dapat memberikan kesempatan lebih setara bagi pendidik di lingkungan pesantren dalam memperoleh peningkatan kesejahteraan dan kompetensi.


“Kami mendapatkan satu informasi yang barangkali memang patut ditindaklanjuti, yaitu bagaimana memberikan satu sentuhan yang berarti, khususnya kepada guru-guru atau pendidik,” ujarnya.


Hetifah menilai kesempatan memperoleh PPG dan berbagai program peningkatan kompetensi perlu dibuka secara lebih setara bagi guru di lingkungan pesantren. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat kualitas pembelajaran sekaligus mendukung keberlanjutan pendidikan pesantren.


Selain aspek kesejahteraan dan kompetensi, Hetifah menekankan pentingnya pengakuan terhadap ustaz dan tenaga pendidik di lingkungan pesantren dalam kebijakan pendidikan nasional. Menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) perlu memperhatikan keberadaan pendidik yang berada di luar jalur pendidikan formal.


“Apabila RUU Sisdiknas disusun dan dibahas, hal-hal terkait dengan pendidik dan definisi pendidik juga sepatutnya memasukkan ustaz ataupun pendidik-pendidik lain, bukan hanya mereka yang mengajar di pendidikan formal saja,” tegas Hetifah.


Lebih lanjut, Hetifah menilai penguatan pendidikan keagamaan membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk keterlibatan kementerian dan lembaga yang memiliki satuan pendidikan dalam proses perencanaan serta pengalokasian anggaran.


Ia menegaskan, pendidikan keagamaan memiliki peran penting dalam pembangunan pendidikan nasional sehingga perlu memperoleh perhatian kebijakan yang memadai.


“Pendidikan agama juga sama pentingnya dengan pendidikan umum yang lainnya,” pungkas Hetifah. (sumber: dprgoid)



×
Berita Terbaru Update