Jakarta - INFO BS : Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau yang dikenal dengan Tim 9 terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap lebih jauh konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebut tujuh saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA.
“Sementara itu, satu saksi lainnya merupakan dari pihak perbankan,” kata Anang.
Tidak hanya saksi, penyidik juga meminta keterangan seorang ahli berinisial YH. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membantu penyidik memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri keberadaan dan asal-usul aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana.
Anang menegaskan, proses penyidikan perkara TPPU tersebut tetap dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejaksaan Agung juga menyatakan penyidikan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Menurut dia, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan perkara itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Surat perintah tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain emas dengan berat mencapai 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai ratusan miliar rupiah. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting yang tengah didalami penyidik untuk mengungkap dugaan aliran maupun asal-usul aset dalam perkara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri. Ketiganya mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Dengan pemeriksaan delapan saksi dan seorang ahli tersebut, Tim 9 Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk memperkuat alat bukti serta mengurai dugaan aliran aset yang berkaitan dengan perkara. Kejaksaan Agung memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.(ant)
.jpg)