Binjai - INFO BS : Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 026793 Binjai Utara kembali menjadi sorotan. Anggaran yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp200 juta setiap tahun tersebut dipertanyakan, menyusul dugaan minimnya keterbukaan informasi mengenai realisasi penggunaannya.
Sorotan mencuat setelah tidak terlihat papan informasi, infografis, maupun media publikasi lainnya di lingkungan sekolah yang memuat rincian penggunaan Dana BOS. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari negara.
Ketentuan mengenai pengelolaan Dana BOS antara lain diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Publikasi informasi penggunaan anggaran menjadi salah satu bentuk keterbukaan sekolah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan mendatangi SD Negeri 026793 yang berlokasi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (11/8/2026).
Kedatangan wartawan bertujuan meminta klarifikasi kepada Kepala SD Negeri 026793 Binjai Utara, Normawati, mengenai pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2025 hingga 2026. Namun, saat wartawan berada di sekolah, kepala sekolah belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan.
Konfirmasi kemudian diarahkan kepada Perdi yang mengaku sebagai bendahara BOS tahun 2026. Ia mengatakan dirinya baru menjabat sebagai bendahara pada tahap kedua tahun anggaran 2026 sehingga tidak mengetahui secara langsung pengelolaan anggaran pada tahun sebelumnya.
“Kalau tahun 2025 bukan saya. Saat itu Ibu Dea dan Ibu Indah,” ujar Perdi ketika ditemui di lingkungan sekolah.
Wartawan kemudian berupaya menemui Dea dan Indah yang disebut sebagai bendahara pada 2025. Namun, keduanya menyatakan tidak mengetahui secara rinci mengenai pengelolaan Dana BOS dan kembali mengarahkan pertanyaan kepada Perdi.
Dalam kesempatan tersebut, Perdi juga menyampaikan adanya pemeriksaan oleh Inspektorat terhadap kepala sekolah dan bendahara terkait pengelolaan Dana BOS. Bahkan, ia mengaku memperoleh informasi mengenai adanya kewajiban pengembalian dana kepada negara dengan nilai yang disebut mendekati Rp300 juta.
Namun, informasi mengenai dugaan kewajiban pengembalian tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum disertai dokumen hasil pemeriksaan maupun penjelasan resmi dari Inspektorat atau instansi berwenang. Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Selain itu, Perdi menyebut kepala sekolah pernah menjalani pemeriksaan oleh Unit Tipikor Polres. Ia mempertanyakan tindak lanjut pemeriksaan tersebut dan berharap adanya kejelasan terkait status persoalan pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Di sisi lain, dugaan kurangnya keterbukaan informasi mengenai Dana BOS menjadi perhatian karena anggaran tersebut diperuntukkan mendukung kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas pendidikan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perencanaan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Normawati selaku Kepala SD Negeri 026793 Binjai Utara belum memberikan keterangan mengenai penggunaan Dana BOS tahun 2025–2026, tidak adanya publikasi rincian anggaran di lingkungan sekolah, maupun informasi terkait pemeriksaan yang disampaikan Perdi.
Pihak sekolah masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung agar informasi mengenai pengelolaan Dana BOS tersebut dapat diketahui secara utuh dan berimbang.(ktrB-01)
.jpg)