Notification

×

Iklan

Iklan

"Ratusan Juta Dana BOS SDN 026793 Binjai Utara Dipersoalkan, Kepsek Didesak Diperiksa Aparat Penegak Hukum."

Selasa, 18 Agustus 2026 | 14.21 WIB Last Updated 2026-08-18T07:21:51Z

Binjai   -  INFO BS  :   Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 026793, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, kembali menjadi sorotan. Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran, termasuk laporan pertanggungjawaban (SPJ) sejumlah kegiatan yang dipertanyakan, mendorong desakan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.


Informasi yang dihimpun awak media di lingkungan sekolah, Selasa (18/8/2026), menyebutkan SDN 026793 mengelola Dana BOS sekitar Rp469.800.000 selama dua tahun anggaran 2025–2026, dengan alokasi sekitar Rp234.900.000 per tahun.


Namun, hingga kini rincian penggunaan anggaran tersebut belum diketahui secara terbuka. Sejumlah kegiatan yang menggunakan Dana BOS disebut belum disertai informasi mengenai besaran anggaran maupun bentuk pertanggungjawabannya kepada publik.


Saat hendak dikonfirmasi mengenai pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2025–2026, Kepala SDN 026793 Normawati tidak berada di sekolah. Sejumlah guru menyebut kepala sekolah sedang kurang sehat. Konfirmasi kemudian diarahkan kepada Wakil Kepala Sekolah, Sere Boru Siregar.


Sere mengaku tidak mengetahui secara rinci tata kelola Dana BOS di sekolah tersebut. Ia bahkan menyatakan para guru tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).


“Terus terang kami guru di sekolah ini tidak pernah dilibatkan. Bahkan saat penyusunan RKAS setiap tahun, para guru tidak pernah dilibatkan kepala sekolah maupun komite sekolah. Otomatis kami tidak mengetahui pengelolaan Dana BOS,” tegas Sere.


Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari negara.


Direktur Eksekutif LSM P3H Sumut, M. Jaspen Pardede, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai segera memanggil dan memeriksa Kepala SDN 026793 untuk memastikan apakah pengelolaan Dana BOS telah sesuai ketentuan.


“Kami berharap Kejaksaan Negeri Binjai segera memproses dan memanggil Kepala Sekolah SD Negeri 026793 Binjai Utara agar persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Jaspen.


Sementara itu, Bendahara BOS SDN 026793, Perdi, mengatakan dirinya baru menjabat sebagai bendahara pada tahap kedua tahun anggaran 2026. Karena itu, ia mengaku tidak mengetahui secara langsung pengelolaan anggaran pada tahun sebelumnya.


Perdi juga menyebut Inspektorat pernah melakukan audit terkait tata kelola Dana BOS di sekolah tersebut. Ia mengaku mendapat informasi adanya kewajiban pengembalian dana kepada negara dengan nilai yang disebut mendekati Rp300 juta.


Namun, informasi mengenai dugaan pengembalian tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum disertai dokumen hasil pemeriksaan maupun penjelasan resmi dari Inspektorat atau instansi berwenang. Dengan demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.


Selain itu, Perdi menyebut kepala sekolah pernah menjalani pemeriksaan oleh Unit Tipikor Polres. Ia mempertanyakan tindak lanjut pemeriksaan tersebut dan berharap ada kejelasan mengenai status persoalan pengelolaan Dana BOS di sekolah.


Desakan pemeriksaan terhadap kepala sekolah pun menguat agar seluruh informasi tersebut dapat diuji secara objektif. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya memeriksa pihak sekolah, tetapi juga menelusuri dokumen RKAS, SPJ, bukti transaksi, serta hasil audit apabila memang pernah dilakukan pemeriksaan.


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala SDN 026793 Normawati maupun Inspektorat terkait dugaan tersebut. Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan dan dana yang harus dikembalikan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(tim) 

 


×
Berita Terbaru Update