Binjai - INFO BS : Permasalahan pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Dugaan raibnya dua unit timbangan portable milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai yang disebut bernilai sekitar Rp900 juta lebih, kini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
Sejumlah pihak menilai hilangnya aset tersebut sulit dianggap sebagai kelalaian administratif biasa. Pasalnya, kedua timbangan portable itu merupakan aset daerah yang dibeli menggunakan anggaran publik dan memiliki fungsi penting dalam pengawasan kendaraan angkutan barang.
“Kami menduga ada unsur kesengajaan. Barang-barang milik negara ini seperti tidak dijaga, atau lebih parah, diduga sengaja dihilangkan oleh oknum tertentu,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya, Selasa (19/8/2026).
Menurutnya, keberadaan dua unit timbangan portable tersebut semestinya tercatat secara jelas dalam administrasi aset, mulai dari lokasi penggunaan, penanggung jawab, hingga kondisi terakhir barang. Karena itu, apabila aset tersebut benar-benar tidak diketahui keberadaannya, pemerintah daerah perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua unit timbangan portable tersebut sebelumnya pernah digunakan di sejumlah titik, di antaranya kawasan Jalan Letnan Umar Baki, Kecamatan Binjai Barat, serta pos retribusi di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.
Peralatan tersebut digunakan untuk membantu pemeriksaan tonase kendaraan sekaligus mendukung penertiban angkutan barang, khususnya truk yang diduga membawa muatan melebihi ketentuan.
Namun, keberadaan kedua aset tersebut kini dipertanyakan. Belum diketahui secara jelas di mana lokasi terakhir timbangan tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya, serta bagaimana status pencatatannya dalam administrasi BMD Pemerintah Kota Binjai.
“Kalau aset sampai ratusan juta rupiah tidak diketahui keberadaannya, publik berhak bertanya bagaimana sistem pengawasan internal berjalan. Ini bukan persoalan kecil,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Sumatera Utara.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Hariman Tarigan, juga belum membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/8/2026), pesan tersebut telah diterima, namun tidak mendapat tanggapan meski telah beberapa kali dihubungi.
Sikap diam pejabat terkait dinilai semakin memperkuat tuntutan publik agar persoalan tersebut dibuka secara transparan. Masyarakat meminta tidak ada kesimpulan sepihak sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen serta kondisi fisik aset.
Publik mendesak Inspektorat Kota Binjai, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan penelusuran terhadap keberadaan dua unit timbangan portable tersebut.
“Harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai aset negara hilang begitu saja tanpa proses evaluasi internal. Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” ujar seorang warga.
Kasus ini menjadi alarm bagi Pemko Binjai untuk memperkuat sistem inventarisasi, pengamanan, pencatatan, dan pengawasan BMD. Setiap aset yang dibeli menggunakan uang rakyat semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai terkait keberadaan dua unit timbangan portable yang disebut bernilai sekitar Rp900 juta lebih tersebut.(tim)
