Notification

×

Iklan

Iklan

“ Usai OTT di Sumut, Bupati Langkat Dikabarkan Sempat Dibawa KPK ke Polrestabes Medan.”

Jumat, 03 Juli 2026 | 11.33 WIB Last Updated 2026-07-03T04:33:00Z

Medan   -  INFO BS   :  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sempat membawa Bupati Langkat Syah Afandin ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Sumatera Utara pada Kamis (2/7/2026).


Informasi tersebut dibenarkan secara terbatas oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Medan, AKP Nover Parlindungan Gultom. Ia mengatakan petugas piket menerima informasi mengenai kedatangan tim KPK, namun belum mengetahui secara pasti identitas maupun pihak yang menjalani pemeriksaan.


"Kami mendapat informasi dari petugas piket bahwa ada tim KPK yang datang. Namun kami tidak mengetahui siapa yang diperiksa," ujarnya di Medan, Jumat (3/7/2026).


Sejak Kamis malam, sejumlah awak media telah menunggu perkembangan di lingkungan Polrestabes Medan untuk memperoleh kepastian mengenai proses tersebut. Hingga Jumat dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, belum terlihat adanya aktivitas yang menunjukkan keberadaan kepala daerah yang dikabarkan diamankan dalam operasi tersebut.


Berdasarkan informasi yang beredar, Bupati Langkat diduga sempat berada di lingkungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan awal sebelum proses lebih lanjut oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.


Selain kepala daerah tersebut, sejumlah pihak lain juga disebut ikut diamankan dalam operasi yang dilakukan KPK. Informasi yang dihimpun menyebutkan penindakan dilakukan ketika yang bersangkutan menghadiri agenda Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Kabupaten Deli Serdang.


Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa lembaganya telah melaksanakan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat Syah Afandin. Penindakan tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-15 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.


Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Dalam rentang waktu itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.


Hingga berita ini ditulis, KPK belum menyampaikan secara rinci perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut maupun jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan perkembangan resmi akan disampaikan oleh KPK melalui konferensi pers setelah seluruh tahapan awal selesai dilaksanakan.


Pemberitaan mengenai perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang diperiksa berhak memperoleh perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(ktrB-01) 

 


×
Berita Terbaru Update