Jakarta - INFO BS : Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan bahwa sistem merit dan manajemen talenta menjadi kunci dalam penguatan reformasi birokrasi. Taufan menegaskan penataan kedua aspek tersebut akan menentukan keberhasilan sistem kepegawaian nasional serta kualitas aparatur sipil negara (ASN). Maka, Taufan berpandangan bahwa Kementerian PANRB berperan sebagai konseptor berbagai kebijakan reformasi birokrasi, sedangkan implementasinya dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saya punya pandangan, Ibu Menteri PANRB ini konseptornya dari semua konsep-konsep yang kita lahirkan, tapi eksekutornya ada pada BKN. Konsepnya di MenPANRB, tapi eksekutornya ada pada BKN,” ujar Taufan Pawe dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama MenPAN RB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala ANRI, dan Ketua Ombudsman RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Taufan Pawe mengingatkan penyusunan arah reformasi birokrasi jangka panjang merupakan tanggung jawab bersama yang telah menjadi kesepakatan. Pelaksanaan transformasi ASN harus diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah, mengembangkan pelayanan publik terpadu berbasis transformasi digital, meningkatkan kualitas sistem merit, mengevaluasi aplikasi pemerintahan yang belum terintegrasi, serta meningkatkan kualitas reformasi birokrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menilai implementasi sistem merit harus berjalan beriringan dengan manajemen talenta. Taufan mengingatkan, sistem merit yang tertata dengan baik akan menjadi dasar bagi penerapan manajemen talenta secara optimal.
“Implementasi sistem merit itu pada ujung-ujungnya adalah bagaimana manajemen talenta itu berjalan. Sistem merit harus tertata dengan baik, kemudian linier dengan manajemen talenta,” tandasnya.
Tak hanya itu, Taufan Pawe juga menekankan pentingnya peran LAN sebagai hulu dalam membina sumber daya manusia aparatur agar siap pakai dan berkualitas. Menurutnya, sistem merit dan manajemen talenta tidak akan berjalan optimal apabila kualitas SDM ASN belum dipersiapkan sesuai kebutuhan.
“LAN harus menjadi hulu membina sistem SDM supaya siap pakai dan berkualitas. Sistem merit dan manajemen talenta tidak akan bisa diterapkan kalau SDM-nya tidak siap,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa sistem merit dan manajemen talenta merupakan inti dari reformasi birokrasi yang harus dibangun secara konsisten. “Saya berpendapat otaknya reformasi birokrasi ada pada sistem merit dan manajemen talenta,” tegas Taufan.
Sebagai penutup, Taufan Pawe mengingatkan bahwa Undang-Undang ASN telah mengamanatkan delapan prinsip dalam sistem merit, yaitu kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, netralitas, transparansi, non diskriminasi, serta adil dan objektif.
“Saya berani mempertanggungjawabkan pendapat saya ini karena ini amanah Pasal 1 angka 9 Undang-Undang ASN. Kalau ini ditegakkan, ASN akan nyaman mengabdikan dirinya sebagai abdi negara, bangsa, dan negara,” pungkas Taufan Pawe. (Sumber/: dprgoid)
