Jakarta - INFO BS : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan tidak mencerminkan kebijakan maupun sikap organisasi partai.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan bahwa partainya merasa sedih dan prihatin atas persoalan hukum yang dihadapi Syah Afandin, yang juga merupakan kader PAN. Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum tersebut bertentangan dengan komitmen PAN dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Viva menegaskan bahwa PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, selama ini secara konsisten mengingatkan seluruh kader yang menduduki jabatan eksekutif maupun legislatif agar senantiasa menjaga integritas, mematuhi hukum, serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai pejabat publik.
Atas persoalan yang terjadi, PAN menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Partai berlambang matahari itu menyatakan akan terus memperkuat pembinaan karakter, etika, dan kapasitas kader agar setiap pejabat yang berasal dari PAN mampu menjalankan amanah sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagai tindak lanjut, DPP PAN memutuskan menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara. Untuk sementara waktu, kepemimpinan DPW PAN Sumatera Utara diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat hingga adanya keputusan lebih lanjut sesuai mekanisme organisasi.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya membawa Syah Afandin ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Bupati Langkat diterbangkan ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan.
Di Gedung Merah Putih KPK, penyidik melanjutkan pemeriksaan secara intensif guna mendalami dugaan tindak pidana yang sedang ditangani, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga memiliki kewenangan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai batas waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan masih berlangsung. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah, di mana setiap orang yang diperiksa atau diduga terlibat dalam suatu perkara tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(sumber :ant)
