Jakarta - INFO BS : Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) sebagai tim pengawas untuk mengawal proses penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen parlemen dalam memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Keputusan pembentukan Panja disepakati dalam rapat khusus yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama seluruh fraksi di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap seluruh tahapan penanganan perkara. Pengawasan itu meliputi proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga kemungkinan penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Menurutnya, keberadaan Panja diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa pengawasan DPR bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Habiburokhman juga memastikan Panja akan bekerja secara terbuka dan transparan. Setiap perkembangan penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Sementara itu, sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kejaksaan Agung menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas lembaga di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun terjadi pergantian pimpinan. Kejaksaan memastikan tidak ada hambatan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai penggeledahan rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia mengakui rumah yang digeledah merupakan aset miliknya dan menyatakan kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri melalui proses administrasi yang sah.
Dalam penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar Rp100 juta, serta valuta asing yang terdiri dari jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lain turut diamankan guna mendukung proses penyidikan.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pembentukan Panja Komisi III DPR RI diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum, sekaligus memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan objektif, independen, profesional, dan sesuai prinsip supremasi hukum sehingga mampu memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak. (sumber:ant)
.jpg)