Jakarta - INFO BS : Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai menyerahkan secara bertahap berkas administrasi penyidikan beserta barang bukti tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan penanganan perkara berjalan lebih efektif.
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan secara bertahap, baik terhadap dokumen administrasi penyidikan, barang bukti, maupun tersangka. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan persiapan administrasi yang matang agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan bahwa setelah seluruh dokumen dan barang bukti diterima, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki. Dengan demikian, koordinasi antara kedua institusi diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri memutuskan menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang turut melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum. Menurutnya, koordinasi antarlembaga menjadi langkah strategis untuk memastikan proses penyidikan berlangsung secara profesional, efektif, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Selama proses penyidikan, penyidik Kortastipidkor telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang berada di wilayah Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, guna mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Hasil penyidikan tersebut kemudian dilanjutkan melalui gelar perkara yang berujung pada penetapan dua orang tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah serta seorang pengusaha berinisial Don Ritto (DR).
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus) Rudi Margono membenarkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri. Menurutnya, pelimpahan itu menjadi bukti nyata adanya kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum dalam menangani perkara-perkara korupsi berskala besar.
Rudi menilai kolaborasi tersebut akan memberikan dampak positif terhadap efektivitas penanganan perkara karena setiap institusi dapat menjalankan kewenangannya secara optimal. Ia juga memastikan Kejaksaan Agung akan melanjutkan seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Pelimpahan penanganan perkara ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum. Masyarakat pun diharapkan terus mengawal proses tersebut agar penyelesaian perkara berjalan objektif, independen, serta mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak yang terkait.(sumber : ant)
.jpg)