Notification

×

Iklan

Iklan

"Diduga Bermasalah, Proyek Revitalisasi SMK Negeri 1 Tanjung Pura Langkat Terlambat Rampung, LSM P3H Sumut Siap Laporkan ke APH."

Minggu, 26 Juli 2026 | 22.49 WIB Last Updated 2026-07-26T15:49:39Z


 Langkat  -  INFO BS   :   Proyek revitalisasi gedung dan sarana prasarana di SMK Negeri 1 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, senilai Rp Rp2.468.329.000. yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga tidak selesai sesuai batas waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek yang terpasang di lingkungan sekolah.


Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Jumat (24/7/2026), aktivitas pekerjaan masih berlangsung meskipun masa pelaksanaan proyek diduga telah berakhir. Pada papan proyek disebutkan pekerjaan dimulai pada 16 Maret 2026 dengan target penyelesaian 22 Juli 2026. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan proyek serta efektivitas peran konsultan pengawas dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak.


Selain persoalan keterlambatan, di lapangan juga terlihat sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja di lokasi proyek.


Saat hendak dikonfirmasi pada hari yang sama, Kepala SMK Negeri 1 Tanjung Pura, Heriyus Lubis, M.Pd, tidak berada di sekolah sehingga belum dapat memberikan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan pekerjaan maupun penerapan standar keselamatan kerja selama proyek berlangsung.


Keterlambatan proyek tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, media, dan sejumlah organisasi masyarakat terkait langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebagai instansi yang membidangi pelaksanaan program revitalisasi.


Sorotan utama mengarah pada penerapan ketentuan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam ketentuan tersebut, penyedia pekerjaan yang terlambat menyelesaikan kontrak dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, publik juga mempertanyakan apakah pembayaran pekerjaan nantinya dilakukan berdasarkan progres fisik yang benar-benar tercapai apabila terjadi putus kontrak atau tetap dibayarkan penuh.


"Kami menyayangkan keterlambatan ini. Revitalisasi sekolah seharusnya selesai tepat waktu agar proses belajar mengajar tidak terganggu. Kami berharap apabila memang terjadi keterlambatan, ketentuan mengenai denda diterapkan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar salah seorang perwakilan media saat meninjau lokasi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun panitia pelaksana pembangunan belum memberikan keterangan resmi mengenai faktor yang menyebabkan pekerjaan belum rampung.


Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum (P3H) Sumatera Utara, M. Jaspen Pardede, menyatakan pihaknya siap melaporkan proyek tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan dugaan pelanggaran, termasuk penerapan denda keterlambatan yang tidak sesuai ketentuan.


"Kami akan mengawal proyek ini. Apabila ditemukan banyak persoalan, termasuk perhitungan denda yang tidak sesuai peraturan, kami siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai proyek pembangunan sekolah menjadi ajang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegasnya.


Ia menambahkan, unsur masyarakat, LSM, dan awak media akan terus memantau perkembangan proyek hingga terdapat kejelasan mengenai penyebab keterlambatan, status penyelesaian pekerjaan, mekanisme pembayaran, serta penerapan sanksi administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.


Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang diperoleh hingga waktu publikasi. Pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, maupun pihak pelaksana proyek tetap memiliki kesempatan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pemberitaan yang berimbang.(ktrB-01) 


×
Berita Terbaru Update