Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Nilai RUU PPRT Jadi Pilar Penting Perlindungan dan Penghormatan Pekerja Rumah Tangga

Rabu, 22 April 2026 | 12.58 WIB Last Updated 2026-04-22T05:58:43Z


 Jakarta -   INFO BS  :   Anggota DPR RI menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum sekaligus mengangkat martabat pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju negara dalam menghadirkan keadilan sosial bagi sektor pekerjaan domestik yang selama ini kerap terabaikan.


Anggota Komisi VII DPR RI Banyu Biru Djarot menyampaikan bahwa keberadaan RUU PPRT bukan sekadar produk legislasi, melainkan bentuk perubahan cara pandang terhadap profesi pekerja rumah tangga yang harus diakui sebagai pekerjaan profesional dan bermartabat. 


Menurutnya, pekerja rumah tangga memiliki hak yang sama dengan pekerja di sektor formal lainnya, termasuk hak atas perlindungan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Hal tersebut sejalan dengan amanat konstitusi yang menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 


RUU PPRT juga dipandang sebagai instrumen strategis untuk menghapus berbagai praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan yang selama ini masih dialami pekerja rumah tangga. Dengan hadirnya undang-undang ini, negara diharapkan mampu memberikan rasa aman, ketentraman, serta peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor domestik. 


Selain itu, regulasi tersebut memberikan pengakuan hukum yang jelas terhadap profesi pekerja rumah tangga, termasuk pengaturan hubungan kerja yang lebih transparan dan profesional. Selama ini, hubungan kerja di sektor domestik sering berada dalam “wilayah abu-abu” tanpa kepastian hukum yang memadai. 


Substansi penting dalam RUU PPRT juga mencakup pengaturan jam kerja yang manusiawi, hak atas waktu istirahat, hingga cuti. Negara, melalui regulasi ini, tidak lagi mentoleransi praktik kerja tanpa batas yang kerap terjadi pada pekerja rumah tangga. 


Lebih jauh, pekerja rumah tangga juga akan diintegrasikan dalam sistem jaminan sosial nasional, baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup serta memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga dan keluarganya. 


DPR bersama pemerintah sendiri telah menyetujui RUU PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada April 2026. Regulasi ini menjadi penantian panjang setelah bertahun-tahun masuk dalam program legislasi nasional. 


Dengan disahkannya RUU tersebut, para legislator berharap implementasinya dapat berjalan efektif dan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. Kehadiran undang-undang ini diharapkan benar-benar mampu memberikan perlindungan maksimal sekaligus meningkatkan penghormatan terhadap hak dan martabat pekerja rumah tangga di Indonesia.(sumber) 



×
Berita Terbaru Update