Notification

×

Iklan

Iklan

Sekjen Golkar Dorong Ambang Batas Parlemen 5 Persen Dikombinasikan dengan “Factional Threshold”

Rabu, 11 Maret 2026 | 19.48 WIB Last Updated 2026-03-11T12:48:57Z


Jakarta   -  INFO BS  :  Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen pada pemilu mendatang. Namun, usulan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dikombinasikan dengan konsep baru yang disebut factional threshold.


Menurut Sarmuji, kombinasi kedua mekanisme tersebut dinilai mampu menciptakan sistem kepartaian yang lebih efektif tanpa menutup peluang partai politik untuk masuk ke parlemen. Ia menyebutkan bahwa angka 5 persen merupakan batas moderat yang masih memberikan kesempatan bagi partai-partai untuk memperoleh kursi di DPR.


“PT tidak perlu terlalu tinggi, tetapi perlu dikombinasikan dengan factional threshold agar sistem parlemen menjadi lebih efektif,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta. Rabu (11/3/2026) 


Sarmuji menjelaskan bahwa factional threshold merupakan syarat minimal bagi partai politik untuk membentuk fraksi di DPR RI. Dalam gagasannya, jumlah kursi yang diperlukan untuk membentuk fraksi idealnya dua kali jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD).


Saat ini, DPR memiliki berbagai alat kelengkapan seperti komisi, badan, dan perangkat lain yang jumlahnya mencapai sekitar 20. Dengan demikian, menurut Sarmuji, pembentukan fraksi idealnya membutuhkan sekitar 40 kursi di parlemen.


Dengan skema tersebut, partai yang berhasil lolos ambang batas parlemen tetap dapat masuk DPR, tetapi belum tentu langsung memiliki fraksi sendiri jika tidak memenuhi syarat kursi minimal. Hal ini diharapkan dapat menyederhanakan jumlah fraksi sehingga proses pengambilan keputusan di parlemen menjadi lebih efektif.


Sarmuji menilai, semakin sedikit jumlah fraksi di DPR maka koordinasi politik dan pengambilan keputusan akan lebih mudah dilakukan. Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat mencegah terjadinya rangkap tugas anggota DPR di berbagai alat kelengkapan dewan.


Ia mencontohkan pengalaman sebelumnya ketika ada partai kecil yang memiliki jumlah anggota terbatas, namun harus mengisi banyak posisi di berbagai alat kelengkapan DPR. Kondisi tersebut dinilai tidak ideal karena dapat mengganggu efektivitas kerja parlemen.


Meski demikian, Sarmuji menegaskan bahwa usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk merugikan partai kecil. Menurutnya, setiap partai memiliki peluang yang sama untuk meningkatkan perolehan suara dan lolos ke parlemen.


“Pemilu belum terjadi, sehingga semua partai memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi besar. Tidak ada istilah kasihan pada partai kecil, karena semua partai tentu ingin menjadi partai besar,” ujarnya. 


Ia berharap konsep kombinasi antara parliamentary threshold dan factional threshold dapat menjadi solusi yang seimbang antara penyederhanaan sistem multipartai dan tetap menjaga representasi aspirasi politik masyarakat di parlemen.(sumber : ant) 



×
Berita Terbaru Update