Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Anggota DPR ,DPRD, Dan 3 Orang Lainnya Jadi Tersangka Dalam Perkara Korupsi Program P-3TGAI Tahun 2024.

Sabtu, 07 Maret 2026 | 19.46 WIB Last Updated 2026-03-07T12:46:40Z


Luwu  - INFO BS   :   Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu untuk Tahun Anggaran 2024 pada Kamis, 5 Maret 2026.


Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, Tim Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka terhadap lima individu. Salah satunya adalah Anggota DPR RI Komisi V dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan (Sulsel) III Periode 2019-2024 berinisial MF. Sementara empat tersangka lainnya masing-masing berinisial Z, M, ARA, dan AR.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H., mengatakan Program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) ini sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu.


Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka yang statusnya ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print – 78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tanggal 28 Januari 2026 diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukannya.


"Dana aspirasi P3-TGAI ini seharusnya murni digunakan untuk membantu para petani kita meningkatkan kualitas irigasi dan ketahanan pangan,” kata Muhandas didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus dan Kasi Intel Kejari Luwu.


Menurut Kajari Muhandas, praktik pungutan liar atau pemotongan dana dengan dalih 'komitmen fee' seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat petani di Kabupaten Luwu.


Langkah tindakan tegas yang diambil Tim Penyidik Pidsus, lanjut Kajari, merupakan wujud komitmen nyata Kejaksaan Negeri Luwu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil "Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya," tegasnya.


Modus Operandi dan Peran Tersangka

Hasil penyidikan menemukan fakta bahwa kelima tersangka diduga secara bersama-sama mengorganisir pemotongan dana hibah P3A dengan menekan para Ketua Kelompok Tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai "commitment fee" dari total anggaran yang dicairkan.


Tersangka MF selaku Anggota DPR RI yang memiliki kewenangan atas program aspirasi P3-TGAI MF diduga memerintahkan Tersangka ARA untuk mencari kelompok P3A yang ingin diusulkan mendapatkan bantuan. Sebelum penetapan, MF mengajukan syarat bahwa setiap kelompok yang diusulkan wajib menyetorkan fee.


Selain itu, MF memiliki kendali atas akun yang dapat memvalidasi atau menghapus usulan dari Kelompok P3A, dan akan mengalihkan program tersebut kepada kelompok lain jika ada yang tidak menyanggupi pembayaran fee.


Seluruh kelompok yang diusulkan kemudian dituangkan oleh MF ke dalam Surat Rekomendasi Usulan P3-TGAI.


Sementara itu Tersangka ARA diketahui berperan menjalankan perintah MF untuk mencari kelompok P3A di wilayah Kabupaten Luwu dengan mematok syarat pembayaran uang muka atau fee. Instruksi ini disampaikan kepada tigas tersangka lainnya yaitu Z, M, dan AR untuk melakukan penjaringan kelompok tani.


Tersangka ARA menetapkan besaran fee yang harus disetorkan berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 35 juta per kelompok/titik P3A.


Pemeriksaan penyidik juga mengungkapkan Tersangka Z selaku Anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2024-2029 ditunjuk oleh ARA, atas perintah MF, untuk menghimpun, mencari, menampung, dan memfasilitasi para kelompok P3A di Kabupaten Luwu agar masuk ke dalam usulan dana aspirasi.


Z juga bertugas memfasilitasi tersangka M untuk bertemu dengan ARA. Bersama tersangka lainnya, Z diduga secara langsung memaksa para Ketua P3A untuk membayarkan sejumlah uang muka agar program tidak dialihkan.


Sementara peran Tersangka M yaitu bertugas mencari kelompok P3A yang ingin mendapatkan program P3-TGAI setelah difasilitasi oleh Z untuk bertemu ARA. M bertugas menyampaikan syarat kewajiban menyetorkan uang muka sebesar Rp 35 juta kepada para Ketua Kelompok P3A dan diduga ikut serta dalam upaya memaksa para ketua kelompok untuk melakukan pembayaran tersebut.


Sedangkan peran Tersangka AR adalah mengkoordinasikan dan menjaring para ketua kelompok P3A yang ingin dibantu mendapatkan program P3-TGAI setelah diperintahkan oleh ARA . AR bertugas menyampaikan syarat mutlak berupa penyetoran uang muka atau fee Rp 35 juta per titik P3-TGAI kepada para Ketua Kelompok dan diduga kuat ikut memaksa penyerahan dana itu.

“Perbuatan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi,” Jelas Kajari Muhandas.(sumber:storykejaksaan)

 


×
Berita Terbaru Update