Notification

×

Iklan

Iklan

Camat Binjai Barat Fasilitasi Mediasi Keluhan Warga Lk III Soal Petasan di Vihara Qi Thien Da Seng

Rabu, 04 Maret 2026 | 20.52 WIB Last Updated 2026-03-04T13:59:12Z


Binjai – INFO BS :  Camat Binjai Barat memfasilitasi rembug mediasi menyikapi keberatan warga Lingkungan III Kelurahan Bandar Senembah terhadap pelaksanaan kembang api dan petasan di Vihara Qi Thien Da Seng, Rabu (4/3/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Lurah Bandar Senembah, Jalan Gatot Subroto, dan dihadiri sekitar 30 orang dari unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, pengurus vihara, serta perwakilan masyarakat.


Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Binjai Barat Romi Surya Darma Damanik, S.STP, M.Si, Danramil 01/BK Kapten Inf Eben Ezer Pakpahan, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony, S.SH, Kanit Intelkam Iptu Sudarsono Tarigan, perwakilan Kesbangpol Kota Binjai Willy Diwana, unsur Satpol PP, Sekcam Binjai Barat Bobby Arisandi, Lurah Bandar Senembah Heriyanto, SE, Sekretaris FKUB Kota Binjai Syahrial ,Sabarhati Ndruru ,  beserta jajaran, Ka KUA Binjai Barat Rahmad Amin Hasibuan, para kepala lingkungan, pengurus Vihara Qi Thien Da Seng, serta 15 perwakilan warga Lingkungan III.


Dalam sambutannya, Camat Binjai Barat menegaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan mencari solusi terbaik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi mengganggu kerukunan. “Kita di sini mencari solusi dan menyusun regulasi bersama agar ke depan tidak ada lagi perdebatan maupun persoalan serupa,” ujarnya.


Perwakilan warga Lingkungan III, Nurhamidah Lubis, menyampaikan bahwa masyarakat tidak pernah mempermasalahkan ibadah di vihara. Namun, jarak vihara dengan permukiman yang hanya sekitar 100 meter membuat suara petasan terdengar sangat keras dan mengganggu. Ia juga membantah tudingan intoleransi yang sempat beredar. “Kami bukan melarang ibadah, kami hanya berharap petasan tidak dinyalakan atau setidaknya dikurangi karena kami juga menjunjung toleransi,” katanya.


Senada dengan itu, Khairul Azhar menegaskan warga tidak mengganggu aktivitas vihara, tetapi meminta agar ukuran dan volume petasan tidak terlalu besar. Ia berharap Forkopimcam memberikan solusi terbaik demi kenyamanan bersama.


Dari pihak vihara, Elton menjelaskan bahwa selama hampir enam tahun berdiri, Vihara Qi Thien Da Seng selalu berupaya mematuhi aturan perizinan. Dalam setahun, penggunaan petasan hanya dilakukan tiga kali, yakni dua kali perayaan ulang tahun dan sekali saat Imlek. Ia juga membantah isu adanya hiburan DJ atau praktik yang tidak sesuai fungsi rumah ibadah. “Kami mohon maaf jika mengganggu. Untuk volume petasan akan kami kurangi, tetapi tradisi petasan tidak bisa dihilangkan karena itu bagian dari adat kami,” ujarnya.


Sekretaris FKUB Kota Binjai, Syahrial, mengajak semua pihak menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Ia mengusulkan penyesuaian teknis, seperti pengurangan volume atau pengaturan waktu penyalaan agar tidak berbenturan dengan waktu ibadah warga sekitar.


Ka KUA Binjai Barat menegaskan persoalan bukan pada aspek agama, melainkan semata pada suara petasan yang berukuran besar. Satpol PP mengingatkan agar setiap kegiatan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Sementara itu, perwakilan Kesbangpol menilai persoalan terjadi akibat kurangnya koordinasi dan komunikasi.


Kapolsek Binjai Barat menambahkan bahwa izin kegiatan harus diajukan minimal tiga hari sebelum pelaksanaan. Ia mendorong kedua belah pihak mencari kesepakatan bersama demi kenyamanan lingkungan.


Danramil 01/02 Binjai Barat  menekankan pentingnya musyawarah dan administrasi sebelum kegiatan dilaksanakan. “Perbedaan agama dan tradisi hendaknya menjadi keindahan, bukan sumber perpecahan,” katanya.


Rembug mediasi ditutup dengan penandatanganan hasil musyawarah oleh pimpinan Kecamatan Binjai Barat sebagai bentuk komitmen bersama. Pada pukul 12.15 WIB, kegiatan berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, dengan harapan kesepakatan yang dicapai dapat menjaga harmoni dan kerukunan masyarakat di Binjai Barat.(ktrB-01) 



×
Berita Terbaru Update