Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Dana Sawit Rakyat, Kejari Musi Rawas Amankan Rp1,26 Miliar

Rabu, 18 Maret 2026 | 16.15 WIB Last Updated 2026-03-18T09:15:27Z


 Jakarta -  INFO BS  :   Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 1.265.526.441 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri pada Senin, 16 Maret 2026.


Penyitaan barang bukti berupa uang tunai tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H. yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo, S.H., M.H.


“Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara. Total uang yang disita mencapai Rp1.265.526.441,” ujar Kajari Ema dalam konferensi pers tersebut.


Menurut Kajari, penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Nomor 225/Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN.Jkt.Pst tertanggal 12 Maret 2026.


Dana tersebut sebelumnya diketahui tersimpan dalam rekening penampungan atau escrow account pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Veteran, Jakarta Pusat.


Melalui penelusuran tim jaksa penyidik dan keterangan sejumlah pihak terkait, uang tersebut kemudian berhasil diamankan untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.


Kasi Pidsus Kejari Mura, Imam Murtadlo, S.H., M.H., menambahkan bahwa uang sitaan tersebut kini telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Musi Rawas pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Muara Beliti.


Penitipan uang dilakukan guna menjaga keamanan dan statusnya sebagai barang bukti hingga perkara selesai diproses.


“Penyidikan terus berjalan. Kami pastikan setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana koperasi ini akan dimintakan pertanggungjawaban hukum secara tegas,” ujar Kasi Pidsus.


Kajari Musi Rawas menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus upaya menyelamatkan keuangan negara.


“Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” tegasnya.


Penyitaan tersebut juga disebut sejalan dengan upaya penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sebagaimana menjadi bagian dari program prioritas pemerintah.


Lebih lanjut, Ema menambahkan bahwa penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap agenda besar pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum serta pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.


Dengan langkah cepat yang diambil dalam waktu relatif singkat sejak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, dedikasi Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad dinilai menjadi bukti nyata komitmen institusi Kejaksaan dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara sekaligus menghadirkan penegakan hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat.(sumber:sk)



×
Berita Terbaru Update