Jakarta - INFO BS : Dukungan terhadap upaya pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital terus mengalir. Salah satunya datang dari Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat perlindungan anak dari berbagai potensi risiko di internet.
Hetifah menilai regulasi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda. Kehadiran aturan ini dianggap penting mengingat semakin tingginya aktivitas anak-anak dan remaja dalam memanfaatkan teknologi digital, baik untuk belajar, berkomunikasi, maupun mengakses berbagai platform media sosial.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi membawa banyak manfaat, namun juga menyimpan tantangan besar jika tidak diiringi dengan regulasi yang jelas. Anak-anak merupakan kelompok yang rentan terpapar berbagai konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga eksploitasi digital.
Dengan adanya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan serta mendorong tanggung jawab berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital, penyedia layanan internet, serta masyarakat luas dalam menjaga keamanan anak di dunia maya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Perlu adanya kolaborasi antara negara, industri teknologi, lembaga pendidikan, serta keluarga agar pengawasan terhadap aktivitas digital anak dapat berjalan lebih optimal.
Regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong perusahaan teknologi untuk lebih serius dalam menerapkan sistem keamanan, seperti penyaringan konten, verifikasi usia pengguna, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses ketika ditemukan konten yang berpotensi membahayakan anak.
Selain itu, peningkatan literasi digital bagi masyarakat juga dinilai menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan tersebut. Orang tua dan pendidik diharapkan mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada anak-anak saat menggunakan perangkat digital, sehingga mereka dapat memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
DPR juga mendorong agar implementasi aturan ini dilakukan secara konsisten dan disertai pengawasan yang kuat. Hal tersebut penting agar regulasi tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Di tengah pesatnya transformasi digital yang terjadi saat ini, perlindungan terhadap anak menjadi prioritas yang tidak dapat diabaikan. Dengan adanya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, diharapkan berbagai potensi ancaman di dunia digital dapat diminimalkan, sehingga anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang sehat, aman, dan produktif.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga masa depan generasi penerus bangsa.(sumber :dprgoid)
